DPC PERADI RBA Kota Depok Soroti Bank Keliling Yang Meresahkan Warga
DEBAR.COM.-PAMAS, DEPOK- Masyarakat hingga saat ini masih membutuhkan kehadiran Bank Keliling karena kebutuhan yang mendadak dan mudah dengan cepat cara dapat meminjam uang tanpa jaminan apapun, sementara bila pinjam melalui bank harus dengan banyak persyaratan dan belum tentu disetujui dan langsung cair dana peminjamannya. Namun tidak sedikit masyarakat yang pada akhirnya terjebak kehilangan harta benda akibat bunga bank keliling yang tinggi dan berlipat lipat dari pinjaman yang tidak seberapa namun pengembaliannya melebihi kemampuan si peminjam.
Untuk menyikapi maraknya Bank Keliling yang saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, Karang Taruna Kelurahan Pancoran Mas bekerjasama dengan DPC PERADI RBA Kota Depok menggelar Seminar Hukum dengan mengangkat tema ‘Kedudukan Bank Keliling Terhadap Masyarakat’ yang berlangsung di aula Kelurahan Pancoran Mas, Depok, sabtu (26/02/2022).
Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua PERADI RBA Kota Depok, Alam P Simamora, S.H.,M.H., Lurah Pancoran Mas, Moh Soleh, perwakilan dari Kecamatan Pancoran Mas, Ketua Katar Kelurahan Pancoran Mas, Ilham Nur beserta anggota dan lainnya.
“Bank Keliling dianggap sangat erat kaitannya dengan rentenir dikalangan masyarakat. Dikarenakan menghisab habis uang masyarakat dengan memberlakukan bunga yang sangat tinggi, namun digandrungi oleh masyarakat ekonomi lemah karena sistem pinjamnya sangat mudah bila dibandingkan dengan bank atau lembaga keuangan lainnya,” kata Alam P Simamora, Sabtu (26/03/2022).
Alam menuturkan, sosok rentenir sangat ditakuti namun dibutuhkan masyarakat, hal yang perlu diperhitungkan adalah bahwa rentenir merupakan agen kapitalis yang seluruh aktivitasnya mencari profit.
“Pasal 1754 BW yang juga diperkuat dalam pasal 1765 BW yang memperbolehlan adanya bunga dalam setiap transaksi peminjaman. Namun hukum Islam menjadi kecaman, karena agama Islam sangat melarang adanya riba dalam suatu transaksi, riba (bunga) hukumnya adalah haram,” tuturnya.
Sementara ditempat yang sama, salah satu anggota DPC PERADI RBA Kota Depok, Indra Setiawan Sembiring, SH menambahkan, pada dasarnya masyarakat dalam bertindak ada bagusnya melihat dampak kedepannya yang disesuaikan dengan kemampuan, jangan hanya karena mudah dan gampang dalam meminjam uang dengan bank keliling, akhirnya jadi permasalahan dikemudian hari.
“Nah masyarakat apabila sudah terjadi ada permasalahan hukum dengan bank keliling atau rentenir jangan takut. Bila ada kekerasan, mengambil barang, penganiyaan, prilaku kasar, bisa segera lapor polisi, atau datang ke kami untuk meminta pembelaan. PERADI siap mendampingi bila ada hal pemaksaan dari pihak rentenir menyita barang milik yang ternyata nilainya tidak sesuai dengan yang dipinjamnya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dengan diadakannya seminar hukum tersebut, dapat membuka pintu khususnya untuk masyarakat Kota Depok tidak khawatir melaporkan pada kami bila bersentuhan dengan hukum.
“Kami akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk siapa saja warga Kota Depok. Kami juga berharap Pemkot Depok dapar memberikan solusi bagi warga kurang mampu atau kurang paham dalam pinjam meminjam agar tidak terjerat dengan rentenir yang pada akhirnya bukan memberikan solusi malah terjerat hutang yang berkepanjangan,” tutupnya. (AR/Debar)