Rugikan Keuangan Negara, LSM KAPOK Ungkap Kasus KKN di Wilayah Jawa Barat
DEBAR.COM.-DEPOK- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM KAPOK), Kasno mengungkap sejumlah kasus dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di wilayah Jawa Barat yang merugikan keuangan negara.
Kasno mengatakan, kasus pertama terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan kasus kedua terkait keterlibatan pejabat dan oknum-oknum pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Bogor dalam kasus dugaan aset eks obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Pada kasus pertama kami menemukan adanya dugaan KKN tahapan-tahapan mekanisme birokrasi pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Haurgeulis Kolot. Atas dugaan tindak pidana korupsi dan mafia tanah ini berpotensi merugikan keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp3,5 miliar,” kata Kasno, Rabu (10/08/2022).
Kasno menyatakan pihaknya pada 10 Mei 2022 telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu baik ke eksekutif maupun ke legislatif. Namun, tak kunjung ditanggapi sehingga mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum persekongkolan dan pemufakatan jahat antara oknum-oknum eksekutif dan oknum-oknum legislatif sebagai komplotan mafia tanah yang merugikan warga masyarakat kehilangan aset atau tanah seluas kurang lebih 2.372 meter persegi.
“Kami pada 27 Juli 2022 telah menyampaikan laporan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dan mafia tanah pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Haurgeulis Kolot, Indramayu, tersebut,” jelasnya.
Terkait kasus aset eks obligor BLBI, Kasno membeberkan bahwa sejumlah aset yang berbentuk tanah ratusan hektar di wilayah Kabupaten Bogor dari hasil sitaan kasus kredit macet BLBI yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI disinyalir sudah berpindah tangan dan atau diatasnamakan ke sejumlah oknum-oknum mantan pejabat dan oknum-oknum pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Ini terjadi diduga tanpa menempuh prosedur hukum yang berlaku. Salah satu contoh temuan kami adalah dokumen nomor-nomor akta dan dokumen akta hibah yang dibuat dan ditandatangani oleh saudara Drs Asep Aer Sukmaji, M.Si sewaktu masih sebagai Kepala Kecamatan Jonggol Kabuten Bogor pada tahun 2011 dan tahun 2012. Kami juga menemukan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10.10.13.15.1.00471 atas nama istri salah satu Pejabat Kabupaten Bogor yang masih aktif hingga saat ini,” bebernya.
Kasno mengungkapkan bahwa, pada tanggal 23 April 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI melayangkan surat dan menjelaskan kepada Kades Singasari dan Cibodas Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, menyita tanah/asset seluas 245 ha lebih milik PT Bank Putra Surya Perkasa (PSP) sejak tahun 2000 telah dijaminkan/disita oleh negara, Bahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI memasang plang sita lahan milik PSP di Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Jonggol. Dalam suratnya, perihal penelusuran aset/barang jaminan obligor PKPS PT. Bank Surya Perkasa (BBKU) atas nama Trijono Gondokusumo dengan nomor surat S-662/WKN.07/KNL.02/2016 dalam kasus BLBI.
“Dari hasil penelusuran serta dokumen-dokumen yang kami miliki, perilaku sejumlah oknum-oknum mantan pejabat dan oknum-oknum pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Bogor, patut diduga telah menghilangkan aset negara. Aset yang telah berpindah tangan itu seluas kurang lebih 100 hektare dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp40 miliar. Atas dugaan itu kami akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. (AR/Debar)