Wali Kota Depok Tegaskan, BPJS Kesehatan Warga yang Tidak Mampu Tetap Ditanggung

DEBAR.COM.-BALAIKOTA, DEPOK- Aksi damai yang di lakukan oleh Massa Aliansi Rakyat Bantu Rakyat soal penonaktifan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di terima Wali Kota Depok, Supian Suri berdialog membahas keresahan masyarakat terkait terhentinya bantuan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Supian Suri mendengarkan langsung aspirasi masyarakat yang merasa resah dan bingung karena tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Supian Suri menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk tetap menjamin layanan kesehatan bagi warga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.
“Pertama, saya sampaikan terima kasih kepada teman-teman yang sudah menyampaikan aspirasi. Memang saat ini banyak warga yang resah dan bingung karena mereka sudah tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan pembiayaan BPJS oleh pemerintah,” ujar Supian Suri di Aula Gedung Perpustakaan Kota Depok, Senin (09/02/2026).
Baca Juga: Semarakan HPN 2026, PWI Depok dan Bapanas Gelar Gerakan Pasar Murah
Supian menjelaskan, bagi masyarakat yang sejatinya tidak memiliki kemampuan ekonomi dan sebelumnya merupakan penerima manfaat, namun saat ini kepesertaannya terhenti, Pemkot Depok akan tetap menanggung pembiayaan BPJS Kesehatan melalui anggaran pemerintah kota.
“Untuk warga yang memang tidak mampu dan sebelumnya menerima manfaat, tetapi sekarang tidak lagi terdata, pembiayaannya tetap kami tanggung oleh Pemerintah Kota Depok,” jelasnya.
Dirinya juga meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar warga yang terlempar dari kepesertaan bantuan BPJS dapat kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan.
“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder untuk memastikan warga yang sebelumnya terlempar atau tidak lagi menerima manfaat bantuan BPJS tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui pembiayaan Pemerintah Kota Depok,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Depok telah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang terdampak. Pengaduan dapat disampaikan melalui Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kota Depok.
“Kami sudah menyediakan hotline atau saluran pengaduan di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Teman-teman media atau pers, jika di lapangan menemukan warga yang seharusnya menjadi sasaran penerima bantuan pembiayaan BPJS namun belum mendapatkan haknya, agar segera diusulkan untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (AR/Debar)




