Akibat Kehabisan Bensin Saat Kabur, Tiga Pencuri Dibekuk Massa
DEPOKPEMBAHARUAN.COM.-DEPOK- Akibat kehabisan bensin, tiga kawanan tersangka pencuri tertangkap karena saat kabur di Komplek Marinir, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (21/03/2018) dini hari. Dibantu anggota Pokdarkamtibmas, tiga pelaku ditangkap.
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor mengatakan pelaku mencuri motor Vario B 6681 ZTA milik Putra Sanjaya, 25, yang diparkir di teras rumah.
Tersangka Mulyadi,23, Randika Darmawan,22, dan Juan Ramadhan,18, berboncengan satu motor melihat ada kesempatan berhenti di depan pagar rumah korban. Motor yang tidak terkunci lalu didorong oleh pelaku. Namun naas standar samping motor kena pembatas coran hingga korban terbangun meneriaki pelaku maling.
“Motor korban sama pelaku udah keluar depan pagar langsung ditinggalin di TKP. Ketiga pelaku ini kabur menggunakan motor Mio miliknya. Teriakan korban didengar oleh Ule anggota Pokdarkamtibmas yang saat itu juga langsung mengejar kurang lebih 1 Km pelaku berhasil disusul karena motornya kehabisan bensin. Pelaku juga langsung dikepung massa di depan Komplek Marinir, Rangkapan Jaya Baru,” ujar Roni.
Ditambahkan Roni, pelaku nyaris dihakimi massa . Namun petugas buser dipimpin Panit Buser Ipda Abu langsung mengamankan mereka beserta motor ke Polsek Pancoran Mas.
“Barang bukti dua unit motor Honda Vario orange B 6681 ZTA milik korban, serta motor Mio B 6904 ZJX milik pelaku buat mobile mencari sasaran telah disita petugas,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan sementara pelaku mengaku baru sekali mencuri motor. “Pada saat kejadian kita tidak menemukan barang bukti kunci Letter T. Ada dugaan modus korban mencuri dengan cara mendorong menggunakan kaki (stur) tidak dicurigai orang seakan mogok,” tambahnya.
Pelaku berasal dari daerah Sukabumi dan Bogor. “Rata-rata tidak ada pekerjaan tetap alias pengangguran. Mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni berterima kasih atas upaya partisipasi dari anggota Pokdarkamtibmas . “Para pelaku dikenakan pasal 53 jo pasal 363 tentang percobaan pencurian ancaman diatas lima tahun,” pungkasnya.(AG/Debar)