Pasar Kemiri Muka, Beji Tetap Bakal Digusur

DEPOKPEMBAHARUAN.COM.-DEPOK- Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, lahan Pasar Kemiri Muka Beji, Depok seluas 2,6 Ha direncanakan pada 19 April 2018 tetap akan di eksekusi. karena sudah berkeputusan hukum tetap atau inkrah. Lahan pasar tersebut nantinya akan dibangun ulang menjadi pasar tradisional modern.

“Kami tetap mendjawalkan rencana eksekusi tersebut 19 April 2018 mendatang untuk jadi atau tidaknya tentunya tergantung dari pengamanan di lapangan,” ujar Kepala PN Depok Soebandi didampingi Kabag Humas setempat Teguh Apriano, Rabu (04/04/2018).

Teguh mengatakan, PN Depok hanya sebagai eksekutor karena mendapatkan delegasi dari PN Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Sekarang tinggal tunggu waktu saja dan lihat saja nanti pada waktunya,” ucapnya.

Ribuan pedagang di Pasar Kemiri Muka tetap akan mempertahankan tempat usahanya yang telah ada sejak tahun 1999 bahkan mereka akan kembali melakukan gugatan balik ke PN Depok jika rencana eksekusi tetap dilakukan.

“Kami siap mempertahankan tempat usaha kami yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah,” kata Umar salah satu pedagang yang berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok turun tangan mengatasi masalah ini.

Sedangkan Direktur Utama PT Pentamburan Jaya Raya (PJR) Yudi Prananto Y didampingi Effendi A Ghani, menegaskan bahwa pihaknya secara hukum tetap adalah pemilik lahan seluas 2,6 Ha yang diatasnya ada pedagang Pasar Kemiri Muka.

“Untuk masalah eksekusi bangunan itu adalah kewenangan PN Depok yang mendapatkan delegasi dari PN Cibinong, Kab. Bogor jadi bukan urusan kami,” ujarnya yang mengaku pihaknya hanya ingin membangun ulang pasar menjadi pasar tradisional modern dua lantai.

Selama lebih dari 30 tahun lahan yang menjadi Pasar Kemiri Muka dikuasai Pemkot Depok kami tidak memperoleh keuntungan apa-apa dari keberadaan ribuan pedagang yang ada di lahan tersebut,” tutur Yudi Prananto yang menambahkan sebetulnya pihak PT PJR sampai saat ini diam dan mengikuti petunjuk dari putusan PN Cibinong termasuk agar lahan pasar tersebut dibangun ulang sebagai Pasar Tradisional yang modern.

Namum, imbuh dia, entah kenapa pihak Pemkot Depok sampai sekarang usulan dari keputusan PN Cibinong untuk mengembalikan lahan pasar dan dibangun menjadi pasar tradisional modern tidak pernah ditanggapi. “Gambar atau rencana pembangunan pasar tradisional modern sudah siap tapi perizinan sampai saat ini tidak pernah ditindak lanjuti Pemkot Depok,” ujarnya. (AP/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button