Satpol PP Depok Gelar Razia, Sebanyak 1.487 Miras Disita dan 25 PSK Dijaring

DEPOKPEMBAHARUAN.COM.-DEPOK-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjaring 25 pekerja seks komersil (PSK) atau pelacur yang menjajakan diri di pinggir jalan dan sejumlah penginapan.

Petugas juga mengamankan delapan anak jalanan dan tujuh anak punk. Mereka sempat menolak dibawa ke petugas dengan berbagai macam alasan. Petugas juga pada kesempatan itu menyita 1.487 botol miras.

“Saya bukan pelacur jalanan atau perempuan tidak baik, tapi sedang menunggu teman sepulang kerja,” ucap satu wanita berkaos putih dan bercelana jes ketat saat tertangkap petugas Satpol PP Kota Depok di kawasan Cimanggis saat akan didata di kantor Satpol PP Kota Depok, Sabtu dini hari (07/04/2018).

Namun bantahan wanita tersebut itu tidak mengurungkan niat petugas Satpol PP untuk tetap membawa ke kantor Satpol PP untuk didata, sambil menunggu keluarga yang menjemput.

“Kegiatan operasi atau razia terhadap PSK, miras dan anak jalan memang sudah kegiatan rutin jajaran Satpol PP Kota Depok sebagai upaya mengatasi maraknya pelacur jalanan maupun PSK, penjual miras, anak jalanan dan lainnya yang banyak dikeluhkan masyarakat Kota Depok belakangan ini,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto.

Yayan mengatakan, tim operasi dibagi tiga bagian yaitu wilayah Barat, Tengah dan Timur untuk menjangkau kawasan Kec. Cimanggis, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, Pancoran Mas, Beji, Cipayung, Bojongsari, Limo dan Cinere.

“Untuk pelacur jalanan atau PSK ada sekitar 25 orang yang terjaring. Mereka kemudian dilakukan pendataan, yang tidak membawa identitas diri tentunya langsung dikirim ke Panti Sosial Cipayung, Jaktim,” jelasnya.

Yayan menambahkan, pelacur jalanan atau wanita penjaja seks berhasil ditangkap di sejumlah tempat penginapan atau hotel melati yang ada di kawasan Cimanggis, Tapos, Sukmajaya dan Cilodong bahkan ada yang bekerja di tempat panti pijat yang kebanyakan dipakai untuk prostitusi terselubung.

“Untuk masalah minuman keras (miras) yang mencapai 1.487 botol tentunya langsung disita karena memang banyak dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan peredaran di sejumlah warung pinggir jalan maupun toko klontong,” pungkasnya.(AP/AR/DEBAR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button