Warga Mampang Indah II Akhirnya Angkat Bicara

DEPOKPEMBAHARUAN.COM.-DEPOK – Kasus gugatan penutupan akses menjadi taman yang menimbulkan pemberitaan terhadap Warga Perumahan Mampang Indah II, membuat warga menjadi resah dan tidak nyaman.

Kasus ini mencuat ketika Edy Syair melalui Kuasa Hukum Alexander Darius melayangkan gugatan kepada enam pihak atas kasus penutupan jalan di Perumahan Mampang Indah II sesuai perkara Perdata dengan Nomor: 8/pdt.G/2018/PN.Dpk. mereka di antaranya Deny Boy (Tergugat I), Encung (Tergugat II), Salman Alfarisi (Tergugat III), Taufik Adfiansyah (Tergugat IV), Wali Kota Depok Mohammad Idris (Tergugat V) dan Lurah Mampang Pancoran Mas Abdul Khoir (Tergugat VI).

Akhirnya seluruh Warga Perumahan Mampang Indah II Angkat Bicara. Seluruh Warga Perumahan Mampang Indah II Merasa terpojok dengan adanya pemberitaan yang beredar dari salah satu warga Mampang Indah II, untuk itu mereka Angkat Bicara.

“Berdasarkan Keputusan Walikota Depok melalui berita acara No.593.3009/BA.PSU/BKD/IX/2017, Perihal Peruntukan Taman, merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk menghindari Konfilk Horizontal, kerusakan lingkungan, longsor yang bisa merugikan secara financial maupun kenyamanan seluruh warga Mampang Indah II,” ungkap Deny Boy salah satu warga usai sidang lokasi, Jumat (13/04/2018).

Ditempat terpisah, Salman Alfarisi menjelaskan, data dan fakta dilapangan pada sidang lokasi terbukti bahwa Area Taman yang digugat merupakan area Perumahan Mampang Indah II dengan luas area tanah kosong yang berbatasan dengan area taman ternyata lebih dari 5000 meter dan memiliki akses jalan lain. Area jalan yang mengarah ke Taman pernah longsor di tahun 2003 dan saat ini potensi longsor sangat terlihat jelas dengan kondisi jalan yang sudah miring dan retak.

“Pembuatan Taman merupakan keinginan seluruh Warga, yang didukung oleh DKM dan Jamaah Masjid Al Amri Bittaqwa, Pesantren Yatama Az Zikra, RW 04 dan Lurah Mampang. Pembuatan Taman ini sama sekali tidak Melanggar Hukum karena lokasi taman diarea Perumahan Mampang Indah II sesuai dengan site plan Perumahan,” jelas Salman Alfarisi, Senin(16/04/2018) Malam.

Salman menambahkan, warga khawatir, dengan adanya tanah seluas 5000 meter yang berbatasan dengan area Taman Perumahan Mampang 2 sangat berpotensi untuk dijadikan kavling-kavling perumahan dengan memanfaatkan fasilitas akses dan infrastruktur yang dimiliki oleh Perumahan Mampang Indah II yang sudah lengkap, dengan membebankan resiko keamanan, ketidaknyamanan dan resiko longsor ke seluruh warga Mampang Indah II.

“Jadi sebetulnya seluruh warga Mampang Indah II dan tergugat lainnya lah yang dicemarkan nama baiknya dan di dzolimi oleh pihak yang menggugat dengan memaksakan kehendaknya, tanpa menghiraukan legalitas hukum, resiko dampak lingkungan, kerugian finansial warga dan resiko sosial,” ucapnya.

Salman berharap, semoga keinginan warga dapat terwujud dan berjalan sesuai dengan yang diperuntukan untuk fasilitas umum kembali yang dapat bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat di Perumahan Mampang Indah II.(GYH/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button