Dadan Gunawan : Perusahaan Yang Memakai TKA Agar Memahami Isi Perpres
DEBAR.COM.-DEPOK- Puluhan perusahaan yang memakai Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kotq Depok mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) yang digelar Imigrasi Kelas II Depok yang berlangsung di Ballroom Margo Hotel pada Rabu (18/04/2018). Sosialisasi tersebut agar para perusahaan paham dengan regulasi yang sudah diterbitkan melalui Perpres.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan, pihaknya ingin mensosialisasikan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang akan berlaku tiga bulan ke depan. Sosialisasi tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya pencegahan terhadap pekerja imigran Indonesia nonprosedural sekaligus dari sisi sosialisasi penegakan hukum Keimigrasian.
“Sekitar 50 perusahaan yang memperkerjakan orang asing kami undang dalam sosialisasi. Forum ini diisi dengan tanya jawab agar para perusahaan dapat memahami isi Perpres ini,” papar Dadan Gunawan.
Dadan mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok turut memberikan pemaparan kepada puluhan perusahaan itu. Hal itu dikarenakan mereka adalah instansi yang berwenang mengeluarkan izin terhadap TKA.
“Fungsi dari kami dalam sosialisasi ini adalah untuk pengawasan yang dilakukan warga negara asing di Kota Depok. Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah sebab baik izin tinggal maupun izin kerja yang diterbitkan merupakan wewenang Pemkot Depok,” ucapnya.
Dadan menambahkan, keberadaan WNA tidak perlu diresahkan oleh warga Depok. Karena keberadaan WNA tersebut ada dalam pengawasan pihak Imigrasi Depok.
“Ada sekitar 1000 WNA yang terdata, termasuk diantaranya 160 TKA berdasakan data dari Disnaker Kota Depok,” pungkasnya.(AR/Debar)