Dihari Pencoblosan Pilgub 2018 Pemilih Wajib Bawa e-KTP Atau Suket
DEBAR – Warga Kota Depok yang telah memiliki hak pilih diwajibkan membawa e-KTP atau Suket (Surat keterangan) saat melakukan pencoblosan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pemberlakuan aturan tersebut bersadasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub, Pilwalkot, dan Pilkada.
“Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya di mana pemilih datang ke TPS hanya membawa undangan C6 saja. Untuk Pemilu kali ini pemilih juga diwajibkan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) saat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Komisioner KPU, Nana Shoebarna, Jumat (04/05/2018).
Nana mengatakan, kewajiban membawa e-KTP atau Suket saat hari pencoblosan sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain juga agar warga Kota Depok yang memiliki hak pilih dapat menyumbangkan suaranya.
“Selain undangan C6, nantinya Suket atau e-KTP diperlihatkan kepada petugas TPS saat hari pencoblosan,” ucapnya.
Nana menambahkan, karena ini aturan baru, pihak KPU Kota Depok saat ini sudah mulai mensosialisasikan kepada masyarakat lewat berbagai kegiatan. Upaya tersebut agar pada pelaksanaan Pilgub pada 27 Juni 2018, warga yang telah memiliki hak pilih tidak lupa membawa e-KTP atau Suket.
“Sedangkan bagi warga yang namanya belum masuk DPT, tetap bisa ikut mencoblos dengan membawa e-KTP atau Suket saat ke TPS,” tandasnya.(JM/AR/Debar)