Satpol PP Depok Segel Dua Tower Telekomunikasi
DEBAR.COM.-DEPOK- Sejumlah warga RW 24, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong dan RW 19, Kampung Kebayunan, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos mendukung tindakan tegas jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang menyegel dua menara pemancar atau tower telekomunikasi yang berdiri di lingkungannya. Pasalnya, keluhan terhadap kehadiran tower pemancar sudah disampaikan berulang kali tapi tidak pernah direspon cepat.
“Kami memang sudah berulang kali menolak kehadiran tower pemancar telekomunikasi di sekitar RT 03/24, Kelurahan Sukamaju, Cilodong beberapa waktu lalu kepada pengelola maupun aparat kelurahan dan kecamatan setempat tapi tidak direspon dengan cepat,” ucap Ny. Hartati, warga Sukamaju, Cilodong, Senin (23/07/2018).
Hal serupa juga dikatakan, Nalih, warga RW 019, Kampung Kebayunan, Kelurahan Tapos, yang mengatakan kehadiran tiang pemancar di atas lahan milik warga yang disewa sangat mengganggu kenyamanan warga lainnya.
“Pemilik tower atau pemancar seharusnya meminta izin lingkungan sekitar atau warga yang berdekatan dengan tower bukan hanya dari pemilik tanah maupun aparat kelurahan saja,” tuturnya kesal dan setuju adanya penyegelan tiang tower tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, mengakui bahwa memang menyegel dua tiang tower pemancar telekomunikasi di RT 03/24, Kelurahan Sukamaju, Cilodong dan RT 04/19, Kampung Kebayun, Kelurahan Tapos, Tapos karena tidak dilengkapi perizinan atau tanpa IMB.
“Kami terpaksa menyegel tower yang berdiri di lingkungan warga karena tidak dilengkapi perizinan seusai aturan di Kota Depok selain dikeluhakan warga sekitar,” katanya yang menambahkan pihaknya tentunya kini tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah tower lain yang diduga banyak berdiri namun tidak dilengkapi perizinan atau IMB di Kota Depok.(AP/Debar)