Belum Ada Izin, Jembatan Apung Diminta Segera Dibongkar

DEBAR.COM.-PANCORAN MAS, DEPOK- Setu Rawa Besar Kp.Lio Depok yang baru saja beberapa hari ini dilakukan uji coba untuk penyeberangan warga maupun pengendara sepeda motor melalui jembatan apung, bahkan pada Minggu (12/08/2018) Wali Kota Depok, Mohammad Idris beserta rombongan yang tengah melakukan Gowes Tour de Setu Kota Depok, menyempatkan diri mencoba menyebrangi jembatan apung tersebut.

Nasib jembatan apung untuk penyeberangan yang berada di kawasan Setu Rawa Besar Kp.Lio nampaknya tidak lama dan harus segera dibongkar. Hal tersebut di katakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti, berdasarkan Permen PU No 01 tahun 2016 membangun jembatan apung harus membuat izin ke Pusat, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Ciliwung (BWSCC).

“Dalam hal ini kewenangan Setu ada di Pusat di bawah naungan BWSCC dan tercatat asetnya di Provinsi, jadi tidak bisa main membangun saja meskipun atas dasar usulan masyarakat. Setu itu kan milik negara walaupun manfaatnya utk masyarakat banyak,” ujar Citra, Sabtu (11/08/2018).

Dikatakan Citra, pada hari Rabu (08/08/2018) sudah di cek oleh BWSCC dan PPNS, dan menurut BWSCC harus dibongkar. Saat ini sedang menunggu surat telaahan dari BWSCC sebagai dasar untuk melakukan peneguran.

“Jembatan apung ini Pak RW 013 sendiri yang bangun tanpa ada pemberitahuan ke Pemda. Meskipun itu usulan masyarakat, tapi seharusnyanya izin dan diskusi ke Pemerintah setempat. Selain itu keselamatannya apa sudah benar konstruksinya, kalau overload orang itu membahayakan,” ucapnya.

Lebih lanjut Citra menjelaskan, Pak Wali Kota Depok sudah punya program strategis terkait dengan Setu Rawa Besar, tahun 2018 ini akan di buat master plan nya oleh Bapeda Depok dan tahun depan DED nya, baru secara bertahap pembangunannya dilaksanakan.

“Saya sudah sampaikan ke Pak RW 013 dan saya sudah minta via Whatsapp untuk di stop pembangunannya, eh malah diteruskan, bahkan sudah selesai,” katanya.

Citra menegaskan, jembatan apung itu harus dibongkar karena belum ada izin. Tahap awal biasanya harus melakukan pembongkaran sendiri, jika tidak baru pembongkaran oleh Pemkot.

Ditempat terpisah, Ketua LPM Kelurahan Depok, Addy Ghopur mengtakan kalau dirinya sama sekali tidak tahu menahu hal pembangunan jembatang apung di Setu Rawa Besar Kp.Lio. Dirinya juga sempat dipanggil dan dimintai informasi.

“Harusnya Pak RW mengetahui mekanisme aturan yang benar dalam hal membangunan jembatan apung. Setidaknya harus konfirmasi dengan Pak Lurah atau Pak Camat, untuk disampaikan ke Pemkot Depok melalui dinas baik PUPR atau dinas yang terkait. Masalah Setu menyangkut kewenangan Pusat maupun Provinsi, ya kita harus mengikuti aturan mekanisme yang ada,” tuturnya.

Addy menambahkan, memang pembangunan jembatan apung ini dari segi manfaat tentunya sangat dirasakan oleh masyarakat khususnya warga Kp.Lio terutama untuk anak-anak sekolah dan ibu-ibu yang hendak pergi kepasar tidak harus berputar arah lagi.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button