Bidang Pidana Khusus Jadi JPU Perkara Nur Mahmudi

DEBAR.COM.-DEPOK- Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail yang telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polres Depok, dalam kasus Pembebasan Jl. Gg Nangka, anggaran Tahun 2015 silam dan disinyalir merugikan Negara sebesar 10 M lebih, sampai saat ini masih dalam proses diPolres Depok.

Diketahui, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan dari Polres Depok, telah masuk seminggu sebelum Nur Mahmudi ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polres Depok.

“SPDP telah kami terima beberapa waktu yang lalu, sebanyak 2 SPDP dari Polres Depok yang kami terima atas nama NMI dan HP, selanjutnya kami tinggal menunggu berkasnya masuk keKejari Depok,” ujar Sufari, Kajari Depok, Jumat (31/08/2018).

Seperti diketahui, proses sidang dalam perkara Tipikor, akan berlangsung diPengadilan Tipikor Jawa Barat, dan sidang tipikor tersebut akan digelar setelah berkas dan para Tersangka menjalani Tahap Dua dari Polres Depok masuk keKejaksaan Negeri Depok, dan dipastikan Jaksa Penuntut Umum adalah bagian Pidana Khusus.

“Jika kategori tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi, sudah tentu yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum adalah dari Bidang Pidana Khusus, untuk itu kami masih menunggu masuknya berkasnya masuk keKejaksaan, dan selanjutnya akan kami pelajari dulu berkasnya kemudian kami akan membentuk Tim JPU dalam perkara atas tersangka NMI dan HP,” tegas Daniel de Rozario, Kasi Pidsus Kejari Depok.(ANDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button