Kantor Imigrasi Kelas II Depok Sosialisasi Pelayanan dan Penegakan Hukum

DEBAR.COM.-DEPOK- Kantor Imigrasi Kelas II Depok menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Pelayanan dan Penegakan Hukum yang berlangsung di Hotel Margo Jl.Margonda Raya, Depok, Sabtu (10/09/2018).

Hadir dalam acara sosialisasi ini , Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, Asisten Hukum dan Sosial, Sri Utomo, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir, Camat, Lurah, RW dan RT.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan dalam sambutannya mengatakan, yang perlu kami sampaikan kepada bapak dan ibu yang hadir dalam acara sosialisasi pelayanan dan penegakan hukum, bahwa dalam target layanan keimigrasian khususnya warga Negara Indonesia bahwa layanan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia, dalam hal ini pasport, sudah mengabaikan azas domisili, jadi siapapun warga Indonesia yang memiliki e-KTP dimanapun bisa dilayani.

“Hal ini sudah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tahun 2006, tentunya ini berimplikasi kepada kerawanan-kerawanan yang khususnya harus kita identifikasi. Disisi lain juga target pelayanan kami orang asing, sebagaimana kita ketahui bahwa layanan undang-undang Imigrasi dasar pertimbangannya juga adalah dasar undang-undangnya kependudukan. Jadi yang perlu diketahui dan kita kuatkan bersama bahwa orang asing yang berada disatu wilayah wajib hukumnya berdomisili di wilayah dimaksud, contohnya orang asing yang berdomisili atau yang berada di wilayah hukum kota Depok, hukumnya wajib memiliki ijin tinggal yang melingkupi wilayah kewenangan dimaksud adalah Kantor Imigrasi Depok,” tuturnya.

Lebih lanjut Dadan mengatakan, dengan bisanya kita bertatap muka dan tentunya untuk saling menguatkan, bahwa fungsi ke Imigrasian merupakan bagian fungsi dari kepemerintahan RI tentunya kewajiban kami untuk saling menguatkan karena bagaimana konsep pelayanan ke Imigrasian yang merupakan bagian dari fungsi yang ada tentunya kami memiliki target layanan baik warga Indonesia maupun warga orang asing.

“Apabila menemukan orang asing yang tinggal atau berdomisili di Depok namun perijinannya diluar yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Depok, ini yang perlu kita waspadai,” ucapnya.

Forum sosialisasi ini merupakan forum penguatan apa yang sudah dilakukan di forum yang ada kami. Kamipun memiliki Forum Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sudah sampai ke level kecamatan tentunya dalam kontek implementasinya kami sangat berharap peran serta dan aktif bapak ibu sebagai mitra dan kami berharap bahwa fungsi ke Imigrasian juga melekat dan ada dalam konteks kewenangan bapak ibu untuk saling bertukar informasi.

 

Dijelaskan Dadan, Target untuk layanan ke Imigrasian Kewarganegaraan Indonesia sampai pada bulan Agustus 2018 mencapai 31.770 Warga Indonesia yang kami layani dalam hal penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan yang tidak dilanjutkan permohonannya sebanyak 272. Tidak hanya sekedar pelayanan tetapi Imigrasi hadir bagaimana menciptakan iklim perlindungan terhadap warga Negara Indonesia semenjak dari tanah air hingga kembali lagi dengan selamat.

“Terima kasih atas kehadiran dan dukungan bapak ibu. Kami menyadari tanpa bapak ibu sekalian keterbatasan SDM kami akan menjadi tidak ada solusi. Dengan menyatukan konsep, berkolaborasi dan bersinergi mudah-mudahan aspek keimigrasian bisa memberikan jawaban atau solusi terkait permasalahan yang ada untuk capaian Kota Depok yang unggul nyaman dan religious.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button