Berkas Tersangka NMI P 19 Oleh Kejari Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Setelah diteliti berkas tersangka Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan Harry Prihanto (HP) oleh tim Jaksa dari bidang Pidana Khusus. Sementara ini Kejari Depok melakukan proses P 19 terhadap kedua berkas tersangka Tipikor tersebut.
“Sementara berkas tersangka atas nama Nur Mahmudi dan tersangka Harry Prihanto kami melakukan P 19 kepada penyidik Polres Depok, dikarenakan adanya kekurangan data dalam kedua berkas tersangka tersebut, untuk itu kami kembalikan sementara kepada penyidik untuk dilengkapi kembali kedua berkas tersangka NMI dan HP,” terang, Sufari, Kajari Depok, kamis (04/10/2018).
Seperti diketahui tersangka Mantan Walikota Depok NMI dan mantan Sekdakot Depok HP, tersandung dalam kasus Pelebaran dan pembebasan Jl. Gg Nangka, Kecamatan Tapos Kota Depok tahun anggaran 2015 silam. Dan kasus tersebut diusut oleh Sat Tipikor Polres Depok. disinyalir ada kerugian Negara 10,7 Milyar dalam kasus Tipikor yang menjerat Tersangka Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.(ANDI/Debar)