Terkait RTLH LSM Laporkan Ketua BKM Cimpaeum Kekejaksaan

DEBAR.COM.-DEPOK-Sejumlah masa yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kapok Dan STN Depok, menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri Depok, sekaligus melaporkan adanya dugaan Tipikor bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dikelurahan Cimpaeum, Kecamatan Tapos, Jumat (05/10/2018).

Aksi tersebut, ditujukan untuk mendukung Kejaksaan Negeri Depok yang telah berhasil memenjarakan oknum LPM yang menggelapkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni tahun 2016 diwilayah Kecamatan Cilodong.

“Kami menggelar aksi unras ini untuk mengapresiasi kinerja Kejari Depok yang beberapa waktu yang lalu telah memenjarakan oknum LPM dalam kasus RTLH, sekarang kami menemukan kembali diduga adanya kecurangan dalam bantuan RTLH yang ada diKelurahan Cimpaeum Kecamatan Tapos pada tahun 2016, sekaligus kami membawa temuan kami tersebut keKejari Depok untuk dapat segera diproses Hukum, terkait adanya pemotongan dana yang dilakukan diwilayah kelurahan Cimpaeum, Kecamatan Tapos,” ujar Kasno, Ketum LSM Kapok.

Kejari Depok yang diwakili oleh Kasi Intel Kosasih dan Kasi Pidsus Daniel de Rozari, menerima langsung Ketum Kapok dan Ketua STN Depok di aula Kejaksaan Negeri Depok secara langsung laporan adanya tindak pidana korupsi, terkait temuan dari LSM Kapok dan STN Depok, resmi diserahkan Kasno kepada Kasi Intel Kejari Depok.

“Kami terima berkas ini, mohon maaf karena Kajari sedang ada tugas diluar maka saya dan Kasi Pidsus yang ditugaskan menerima kedatangan dari rekan rekan LSM semuanya,” ucap Kosasih Kasi Intel.

Sedangkan Ketua STN Depok, Pardong menambahkan besar harapannya kepada Kejari Depok, agar kiranya laporan kami segera diproses, dipanggil dan diperiksa Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat, Ketua LPM, RT dan RW sekelurahan Cimpaeum, Tapos, Depok. (ANDI/DEBAR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button