Bandar Besar Narkoba Digulung Polresta Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Anggota Satresnarkoba Polresta Depok, Jawa Barat menggulung bandar besar narkoba jaringan Aceh di rumah kontrakannya daerah Kampung Pisang, Keradenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Selasa (16/10/2018). Anggota menyita tiga boks besar isi puluhan kilogram ganja siap edar.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, anggota Satresnarkoba menggrebek rumah kontrakan yang dihuni oleh bandar besar narkoba yang dicari selama ini.
“Ya sekitar pukul 17.00 WIB anggota kita dari Satresnarkoba menangkap pelaku. Ada empat pelaku yang sudah kita amankan dibawa ke Polres sekarang masih dalam pemeriksaan itensif penyidik,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Depok.
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini mengungkapkan selain ganja juga disita puluhan gram sabu senilai puluhan juta rupiah.
“Barang bukti yang didapatkan di rumah kontrakan pelaku yaitu tiga boks besar berisi puluhan ganja yang sudah dikemas rapi siap edar lalu sabu dalam plastik klipan bening juga,” katanya.
Sedangkan Kasat Narkoba Polrest Depok Kompol Indra Tarigan menambahkan tertangkapnya bandar besar ini berdasarkan pengembangan sebelumnya dari pelaku yang lebih dahulu tertangkap. Keempat pelaku yang kini sudah di dalam hotel prodeo Polresta Depok, HR , 33, YH , 20, FS , 29, dan DJ , 36.
“Tiga boks besar diperkirakan berisi sekitar 69 Kg dan sabu ada sekitar 43 gram dengan jumlah total nominal mencapai ratusan juta rupiah. Dengan terungkapnya kasus ini setidaknya dapat menyelamatkan ratusan ribu orang,” tutupnya.
Keempat pelaku dikenakan UU no 35 tahun 2008 tentang narkotika Pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal seumur hidup. (AG/AR/Debar)