Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung

DEBAR.COM.-DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Depok atas Pembahasan Raperda Tentang Persetujuam Bangunan Gedung pada Selasa (30/11/2021).

Berdasarkan Pasal 92 Peraturan DPRD Kotq Depok Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, Panitia Khusus melaporkan tugaa sebelum masa kerja berakhir dalam rapat Paripurna. Sebagai implementasu dari ketentuan tersebut Panitia Khusus 5 yang memiliki tugas untuk membahas Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung akan menyampaikan laporan pembahasan sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomorv28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Retribusi Izin tertentu meliputi Retribusi Izin Menditikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Trayek, dan Restribusi Usaha Perikanan.

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentanh cipta kerja, ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 diubah dengan ketentuan Pasal 114 Ban VI kemudian berusaha, bagian ketujuh Perpajakam.Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, yaitu bahwa jenis perizinan tertentu adalah: 1). Retribusi petizinan berusaha terkait persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung; 2).Retribusi perizinan betusaha tetkait tempat penjualan minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; 3). Retribusi perizinan berusaha terkait trayek yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Trayek dan 4). Retribusi perizinan berudaha terkait prrikanan yang selanjutnya disebut Retribusi IzinnUsaha Perikanan.

Kota Depok telah mempunyai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 tahun 2012 tentanh restribusi izin mendirikan bangunqn dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 gahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang secara esensi sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga perlu diganti.

Secara kerangka Raperda ini telah sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa penetapan dan muatan dalam Perda  PDRD paling sedikit memuat: 1). Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; 2). Golongan Retribusi; 3).Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan; 4). Prinsip yang dianut dalam penetapa  struktur dan besarnya tarif retribusi; 5). Struktur dan besarnya tarif retribusi; 6). Wilayah pemungutan; 7). Penentuan pembayaran, Tempat pembayaran, Angsuran, dan Penundaan ; 8). Sanksi Administratif; 9). Penagihan; 10). Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; dan 11). Tanggal mulai berlakunya.

Pasal 156 tersebut juga memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur ketentuan mengenai masa retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau tata cara penghapusan piutang reyribusi yang kefaluwarsa dalam Perda Pengaturan Rettibusi Daerah.

Secara subtansi Raperda ini termasuk tata cara penghitungan tarif retribusi telah seduai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelqksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.

Secara teknis penyusunan beberapa hal yang masih perlu diperhatikan: 1). Terkait dasar hukum yang dicantumkan dalam Raperda cukup yang memerintahkan dan memberikan kewenangan pembentukan Raperda ini. 2). Beberapa penulisan dasar hukum perlu diperbaiki, misalnya Undang-Undang Nomor 28 tahu 2002 tentang Bangumam Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 134, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nkmor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3). Beberapa istilah ketentuan umum yang tidak digunakan atau hanya digunakan satu kali dalam pasal atau ayat selanjutnya tidak perlu dicantumkan dalam ketentuan umum misalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) adalah Surat Tanda Bukti Hak Atas Status Kepemilikan Gedung. 4). Perumusan sanksi administratif ditempatkan dalam pasal atau ayat yang dilanggarnya. 5). Bab penyidikan ditempatkan sebelum ketentuan pidana. 6). Ketentuan pidana perlu mencantumkan  pasal yang dilanggarnya.

Berdasarkan uraian diatas, Pansus 5 telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut dengan baik, lancar, dan sesuai dengan target waktu serya dapat disepakati dalam pembahasan pasal demi pasal dengan perangkat daerah yang mewakili Pemetintah Daerah Kota Depok khususnya Setda Depok dan telah disesuaikan dengan peraturan undang-undang, kebutuhan hukum masyarakat, untuk itu Pansus 5 Merekomendasikan untuk dapat Disetujui Rancangan Peraturan Daerah.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button