Terdakwa Udi Calon DPD Dituntut 1 Tahun Penjara
DEBAR.COM.-DEPOK- Setelah berjalan beberapa kali proses Persidangan di Pengadilan Negeri Depok, akhirnya terdakwa Udi.S.Ag (54), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok selama 1 Tahun kurungan Penjara.
Terdakwa Udi yang juga sedang mencalonkan diri untuk DPD RI tersebut, terlibat dalam perkara pidana yakni, Pengerusakan Tembok Bangunan diRt 02/08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos. dalam Tuntutan Jpu Rozi Juliantoro, terdakwa Udi dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“ya terdakwa telah kami tuntut( Kejari Depok) selama 1 Tahun, dalam persidangan minggu lalu,” terang Rozi Jpu, Kejari Depok, Jumat (23/11/2018).
Pada agenda sidang berikutnya, terdakwa Udi akan mengajukan pledoi, pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam Persidangan selanjutnya, Kamis (29/11/2018) dipersilahkan Kepada terdakwa, agar memberikan pembelaan, pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum” ujar Hakim Ketua Majelis Rizky Nazario yang memimpin jalannya Persidangan. (NDI/Debar)