Ratusan Koperasi di Depok Bakal Terancam Ditutup

DEBAR.COM-DEPOK- Ratusan koperasi di Kota Depok bakal terancam ditutup bagi yang belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) untuk tahun 2017 dan 2018. Mereka diberikan waktu hingga Maret 2019 menjelaskan permasahannya ke Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (DKUM) Kota Depok.

“Ada sekitar 300 dari 416 koperasi yang berdiri di Kota Depok selama dua tahun yaitu tahun 2017 dan 2018 belum menyerahkan hasil RAT terhadap anggotannya, ” tutur Kepala DKUM Kota Depok Fitriawan didampingi Kepala Dekopinda Depok,  Teguh Prajitno, Selasa (22/01/2019).

Dikatakan Fitriawan, ratusan pengurus yang belum melaksanakan RAT diberikan batas waktu hingga Maret 2019 untuk menyerahakan hasil rapat anggotannya karena berkaitan dengan memasuki jadwal RAT tahun 2019 untuk koperasi.

Pihak DKUM Kota Depok sendiri akan memantau dan evaluasi koperasi yang belum menyerahkan RAT pada tahun-tahun sebelumnya. Ratusan koperasi yang belum menyerahkan RAT biasanya kerap mengalami kendala dalam menyelenggarakan RAT alasannya sulit mengumpulkan semua anggota, dimana para anggota memiliki latar belakang berbeda.

“Tidak melaksanakan RAT bukan berarti tidak aktif, karena mereka masih operasional. Namun biasanya kendala anggotanya banyak yang sibuk dengan aktivitas dan juga lanjut usia. Tapi kami akan terus bina koperasi itu agar segera melaporkan RAT-nya,” jelasnya.

Fitriawan menegaskan bahwa pihaknya terus evaluasi dan awasi, apabila tiga kali tidak melaporkan RAT akan diusulkan ke KemenKopUMKM RI untuk dibubarkan. “Karena yang memiliki kewenangan untuk pembubaran koperasi ada di pusat,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dekopinda Kota Depok, Teguh Prajitno menambahkan, jumlah koperasi aktif di Kota Depok sebanyak 416 tapi yang sudah menyerahkan RAT 2018 hanya 86 koperasi.

“Di 2017 yang menyerahkan RAT hanya 84 koperasi, di 2018 naik menjadi 86. Kira-kira ada 80 persen, itu bisa saja sudah menggelar RAT namun belum melaporkan ke DKUM,” ucapnya.

Kegiatan RAT harus dilakukan seluruh koperasi. Dari RAT itu dapat dilihat ketransparanannya antar anggota. Sebab, pengurus dapat menjalankan koperasi dengan baik sesuai keputusan RAT.

“Kalau nyeleweng akibatnya citra koperasi akan rusak dan ditinggalkan anggota,” pungkasnya. (AR/AP/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button