Apel Gabungan Terkait Penertiban Spanduk APK
DEBAR.COM.-DEPOK- Penertiban Spanduk Alat Peraga Kampanye(APK) segera dilakukan oleh Bawaslu tingkat Kota dan Panwascam tingkat Kecamatan, periode bulan Februari, mulai hari ini sampai tanggal 31 Februari 2019.
Dalam Apel Gabungan oleh Satpol PP Kota Depok, Bawaslu Kota Depok, Panwascam, Polres dan Polsek, yang digelar dihalaman Pemkot Depok, Rabu (23/01/2019), Kasat Pol PP, Linda memaparkan
“Agar dalam bertindak menertibkan Spanduk APK seluruh jajaran dapat berlaku sesuai dengan aturan yang ada, dan didampingi oleh Polisi dari Polsek wilayahnya masing masing,” ujar Kasatpol PP Kota Depok, Linda Ratna Nurdiany.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Depok Luli Berlini mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penertiban spanduk APK yang telah terpasang diluar Zona, memasang APK ditempat peribadatan dan memasang APK dipohon.
“Kepada anggota Panwascam di 11 Kecamatan supaya berhati hati dalam menjalankan tugas, dan juga didampingi petugas dari Kepolisian diwilayahnya masing masing agar dapat terjaga faktor keamanan saat bertugas saat menertibkan Spanduk APK,” ucapnya..
Sedangkan Wili S, koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tingkat Kota Depok menambahkan, dalam menjalankan tugas menertibkan spanduk APK, para anggota Panwas tingkat kecamatan agar bersikap dengan Azas Netralitas. “Kami juga telah mengirimkan Surat kepada Partai Politik, akan adanya penertiban Spanduk Alat Peraga Kampanye, kiranya kepada pihak pihak yang terkait, jika ada APK yang terpasang tidak pada tempatnya agar segera menurunkan sendiri Spanduk APKnya,” tegasnya. (NDI/Debar)