Kejari Depok Eksekusi Buni Yani ke Lapas Gunung Sindur

DEBAR.COM.-DEPOK- Setelah ditunggu hampir 10 jam, akhirnya Buni Yani datang juga memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok untuk menandatangani Berita Acara Penahan.

Buni Yani yang didampingi Kuasa Hukumnya tiba di Kejari Depok saat hari sudah malam, tetapi puluhan awak media masih tetap setia menunggu Buni Yani sampai akhirnya tiba di Kejari Depok.

“Kami akan menjalankan proses hukum yang berlaku, Buni Yani tiba bersama kuasa hukumnya, untuk menandatangani Berita Acara Penahanan,” ujar Abdul Muis Ali, Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Jumat (01/02/2019).

Berdasarkan pantauan dilapangan setelah Buni Yani masuk keruangan Pidana Umum Kejari Depok, Buni Yani langsung dibawa oleh Kejaksaan Negeri Depok menuju ke Lapas Gunung Sindur, untuk menjalani masa penahanan.

Buni Yani terjerat dalam Perkara Pidana Umum tentang Undang Undang ITE Pasal 32 ayat 1, dan dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, selama 18 bulan, dan setelah Kasasi Jaksa maupun Terdakwa Buni Yani ditolak Mahkamah Agung, maka Vonis 18 bulan terhadap Buni Yani dinyatakan inkracht dan berkuatan Hukum tetap. Untuk itu Kejari Depok pada hari Jumat (01/02/2019) melaksanakan tugas mengeksekusi Terdakwa Buni Yani ke Lembaga Pemasyarakat Gunung Sindur.(NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button