Mulai Tahun 2020, Kelurahan Bisa Bangun Jaling Sendiri
DEBAR.COM.-DEPOK- Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, maka mulai tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, tidak lagi mengintervensi kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan (jaling) serta drainase, karena pihak kelurahan pun bisa berinisiatif membangun jaling sendiri.
“Kami mengacu pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Masing-masing kelurahan bisa melakukan kegiatan pembangunan wilayah secara mandiri. Dengan syarat, lurah harus lulus bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang dan jasa,” ujar Plt Kepala DPUPR Kota Depok, Supian Suri, usai kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah DPUPR Kota Depok, di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (20/02/2019).
Dikatakan Supian, dengan beralihnya anggaran ke kelurahan, maka akan berdampak pada penurunan pagu anggaran DPUPR tahun 2020. Dia menyebut, jika tahun 2019 DPUPR masih menerima anggaran sebesar Rp 348 miliar, maka pada tahun 2020 pagu anggaran yang didapat hanya Rp 186 miliar.
“Ada penurunan pagu anggaran, karena pengalihan kegiatan di kelurahan tadi. Pengurangan ini mencapai 54 persen dari pagu anggaran 2019,” jelasnya.
Namun, pihaknya meminta kepada seluruh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayah serta masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran, jika kebijakan ini telah berjalan.
“LPM dan masyarakat juga harus ikut mengawasi penggunaan anggaran. Agar tepat sasaran dan tepat guna. Mudah-mudahan dalam penerapannya, semua berjalan sesuai rencana,” pungkasnya. (AR/VD/Debar)