BPN Depok Lakukan Ukur Ulang Tanah Harjo Judotomo Terkait Pembebasan Tol Cijago
DEBAR.COM.-LIMO, DEPOK- Pengukuran ulang akhirnya dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang turun ke lapangan untuk mengukur ulang bidang tanah Harjo Judotomo di Jalan Swadaya RT006 RW 002 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Kamis (14/02/2019).
Validasi dan verifikasi ulang kepemilikan tanah yang masuk lokasi pembebasan tol Depok-Antasari (Desari) itu dilakukan BPN Depok untuk menindaklanjuti surat permohonan Rita Sari No. 002/SP.VU/1/2019. Adapun nama Rita Sari merupakan pihak yang diberikan kuasa Harjo Judotomo. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kasi Pengukuran BPN Depok Edi. S bersama staf, Lurah Limo, Danudi Amin yang diwakili oleh Sekretaris Lurah Hendi, Ketua RW/RT dan warga, serta sejumlah pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan Harjo Judotomo, antara lain Warih Wirawan Hadi beserta putranya.
Menurut Rita Sari dilakukannya validasi dan verifikasi ini, karena pihaknya merasa heran tanah AJB seluas 400 meter persegi a/n Harjo Judotomo tidak tercatat sebagai pihak penerima ganti rugi pembebasan tol Depok-Antasari (Desari). Dijelaskan Rita, tanah AJB PM.141/1710/12/XII/1977
Harjo Yudotomo memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Letter C a/n Naman. B. Kotong. Namun, dirinya merasa bingung ada pihak yang mengklaim tanah Harjo Judotomo memiliki bukti SHM 02447 a/n Yusnita Karinata berdasarkan Letter C a/n Asat Dugul.
“Kok aneh, sejarahnya letter C itu gak ada kasus yang tumpang tindih. Jelas ada yang gak beres ini. Siapa yang bermain dalam kasus tanah milik Harjo. Pihak yang mengklaim saja gak pernah terlihat batang hidungnya, terus mau ngaku-ngaku punya SHM diatas tanah Harjo. Saya menduga SHM Yusnita Karinata itu dipalsukan dan bodong,” tegas Rita Sari, Kamis (28/02/2019).
Rita juga membeberkan, keanehan lain terlihat di surat pernyataan tidak bersengketa yang dibuat Warih Wirawan Hadi pada 6 April 2015. Dirincikannya untuk batasannya utara telah ada perubahan menjadi a/n Yusnita Karinata dan ditulis dengan tangan. Padahal, batasan utara pada surat aslinya tercatat a/n Harjo Judotomo. Kata Ritta, dari keterangan putra pak warih, pihak kelurahan diduga yang telah melakukan perubahan dengan tulisan tangan tersebut. Lanjut Ritta, surat pernyataan itu ditandatangani oleh Lurah Limo Danudi Amin, Ketua RW 02 H. Lukman Hakim, Ketua RT 006/02 Bonih dan, Warih Wirawan Hadi.
“Masa surat pernyataan di keterangan tanah bagian Utara, Selatan, Timur dan Barat ditulis dengan tangan, jelas ada keanehan ini. Bagian Utara yang seharusnya nama Harjo dirubah dengan tulisan tangan jadi Yusnita. Siapa yang bermain dalam masalah tanah Harjo, pastinya saya akan ungkap. Dan bila ada indikasi pelanggaran hukum saya akan laporkan pihak berwenang,” paparnya.
Ritta juga menyebutkan, Warih Wirawan Hadi selaku pemilik tanah yang bersebelahan langsung dengan Harjo Judotomo juga mengakui bahwa di AJB miliknya jelas tergambar dan tercatat terdapat nama Harjo Yudotomo.
“Pas kelapangan mereka buka berkas masing-masing. Nyatanya benar kan dan terbukti, tanah Harjo itu ada. Nah kok sekarang hilang dan dibilang tanah sengketa. Sengketa dari mana, toh letter C saja berbeda,” ujar Ritta.
Ritta memaparkan, bahkan ketika Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran Edi. S ikut turun langsung dan melihat bukti ke lapangan AJB a/n Warih Wirawan Hadi dan SHM a/n Syahrul Fauzi dijelaskan tanah Harjo Judotomo diapit oleh kedua tanah tersebut.
“Nah, jelasnya nama Yusnita itu baru ada, dan secara hukum bisa dibatalkan karena tanahnya nggak jelas. Karena Letter C nya juga bukan di posisi Naman B Kotong, tetapi Yusnita dasar letter C nya Asad Dugul. Jelasnya ada unsur kesengajaan, saya juga mempertanyakan panitia pembebasan lahan tol (P2T) dari kelurahan Limo, pak Hendi yang menjabat sebagai Sekel agar bisa menjelaskan masalah ini,” tegas Ritta.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran Edi. S mengatakan, belum bisa memutuskan dan menyimpulkan permasalahan tanah Harjo Yudotomo.
“Nanti kami akan pelajari dulu, permasalahan tanah Harjo Judotomo ini,” singkat Edi di lokasi. (NDI/Debar)