Bus AKAP Jangan Coba-Coba Ngetem di Jalan Raya Bogor
DEBAR.COM.-JATIJAJAR, DEPOK- Bus Angkutan Kota Provinsi (AKAP) jangan coba-coba ngetem disepanjang Jalan Raya Bogor, petugas tim gabungan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), akan mengiring bus AKAP ke Terminal Bus Jatijajar, Depok.
Kegiatan pengiringan dan sosialisasi oleh tim gabungan BPTJ yang berasal dari Polres Kabupaten Bogor, Polres Depok, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, berkaitan dengan batas waktu toleransi agen maupun pengelola bus AKAP mangkal di sejumlah agen sepanjang Jalan . Raya Bogor.
“Bus yang ngetem atau mangkal akan digiring masuk semua ke terminal bus Jatijajar, Depok oleh BPTJ,” kata Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana didampingi Kepala Terminal Bis Jatijajar, Minggu (17/03/2019).
Sesuai himbauan sejak awal untuk bus AKAP kendaraan bus itu harus masuk termibal Bis Jatijajar mulai tanggal 13 Maret 2019 dan bus AKDP sekitar 13 April 2019. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada transportasi umum yang membandel pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas bahkan sampai ke pencabutan ijin.
“Kami ingin mengoptimalkan keberfungsian terminal Bis Jatijajar sehingga, diharapkan nantinya tidak ada lagi bus yang ngetem di UI, pertigaan PAL Kelapa Dua, pinggir Jl. Raya Bogor, Jl. Raya Juanda dan Jl. Raya Margonda,” jelas Dadang.
Dadang menambahkan, tidak hanya melakukan pengiringan dan sosialisasi kaitan surat himbauan sejak awal Maret 2019 tapi pihak BPTJ juga telah membuat surat keputusan (SK) tim terpadu dan menempatkan sejumlah personil untuk mengawasi kegiatan di lapangan.
“Petugas yang diturunkan sebanyak 25 personil untuk mengawasi kawasan pertigaan Jallan Tol Cijago, pertigaan Simpang Depok, pwrtigaan Simpang Margonda dan pertigaan simpang termibal bis Jatijajar,” pungkasnya. (AP/AR/Debar)