Keuntungan Jualan Sabu Berangkatkan Ibu dan Nenek Umroh

DEBAR.COM.-DEPOK- Anggota Satresnarkoba Polresta Depok berhasil menamgkap tersangka kurir sabu RA (31) dengan barang bukti hampir 1 Kg sabu. Tersangka mengaku keuntungannya digunakan untuk memberangkatkan orang tua ibadah umroh sekaligus biaya persalinan istri.

“Sudah setahun jadi kurir sabu ambil barang jika ada suruhan dari Lapas Pondok Rajeg. Keuntungan yang dikasih oleh orang tersebut perji dapat Rp.200 ribu total bisa mendapat Rp. 20 juta untuk satu kilogram sabu,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Depok, Selasa (19/03/2019).

Baru menghirup udara bebas setelah empat tahun ditahan di Lapas Paledang, tersangka lalu bekerja membuat tato. Namun itu sepertinya hanya kedok belaka karena RA jadi kurir sabu.

“Penghasilan dari membuat tato kurang mencukupi, dapat kenalan sewaktu di Lapas Paledang dikasih kerjaan mengantarkan sabu dari seseorang dari dalam Lapas Pondok Rajeg,” tambahnya.

Bapak dua anak hampir seluruh tubuhnya penuh gambar tato ini menuturkan memasarkan sabu kepada orang yang sudah menjadi pelanggan tetap dan dikenal.

“Mesen barang ‘sabu’melalui telepon. Sistem putus jika barang sudah diantar ke lokasi yang sudah ditetapkan langsung bayar,” jelasnya.

Sementara Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana mengatakan, RA ditangkap di rumah kontrakan daerah Beji Senin pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan pelaku dilakukan oleh Kanit 1 Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Depok Iptu Nirwan Pohan dibantu delapan anggotanya. Informasi awal pelaku diduga memiliki senjata namun setelah dicek dan digeledah seisi rumahnya tidak ditemukan,” ucapnya didampingi Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan.

Arya Pradana menuturkan barang bukti yang disita dari pelaku yaitu tiga timbangan digital, dua HP, dan delapan bungkus sedang sabu dan empat plastik paket hemat siap edar seberat bruto mencapai 727,7 gram.

“Tersangka sudah menjadi kurir selama tiga tahun. Keuntungan yang didapat sudah memberangkarkan ibu dan neneknya umroh,” ucapnya

Selain itu RA juga dikenal sebagai sosok yang dermawan suka memberikan bantuan kepada yayasan yatim piatu dan orang susah.

“Tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 tentang kedapatan memiliki jenis narkotika golongan 1 sabu dengan ancaman. maksimal 20 tahun hingga hukuman mati,” pungkasnya. (AG/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button