Dua Pengusaha Wanita Laporkan HP ke Polisi Terkait Janji Memberikan Proyek
DEBAR.COM.-DEPOK- Merasa ditipu dengan dalih akan diberikan Proyek senilai 20 Milyar, dua orang Pengusaha Entin Partiwi dan Dian Dwi K, telah melapokan HP alias Hersong, seorang Aktifis ke Polres Depok.
Laporan dengan No STPLP/2589/K/Ⅸ/2018/Resta Depok, tertanggal 26 September 2018, saat ini sedang ditangani oleh Polres Depok.
“Karena saya dibohongi oleh Hersong akhirnya saya mengambil langkah Hukum, dengan melaporkannya ke Polres Depok,” ujar Dian, Jumat (22/03/2019).
Lanjut Dian, Kenapa dirinya begith yakin akan tawaran Hersong mengenai akan Proyek senilai 20 M, sebab kami dipertemukan langsung dengan Pejabat, yang disinyalir salah satu petinggi dari DPRD Kota Depok dikantornya, dan dihadapan kami Pejabat DPRD Kota Depok itu, menelepon orang Dinas Pemkot Depok, agar kami diberikan Proyek.
“Sampai sekarang tidak ada proyeknya, saya menyerahkan uang kehersong senilai 200 juta ada kwitansinya, tetapi kalau penyerahan uang 80 juta kepejabat tersebut, hanya ada saksi dan percakapan di WA saja, semua bukti telah kami serahkan kePolisi,” paparnya.
Sementara itu, LSM Penjara Depok Tonny Supriadi menegaskan, dirinya akan mengawal kasus tersebut, semua yang terlibat harus diperiksa dan jika terbukti bersalah harus dibawa ke Persidangan.
“Untuk itu kami mendukung kinerja Polres Depok untuk segera menuntaskan laporan dari dua pengusaha tersebut terhadap seorang aktifis dan seorang pejabat DPRD Kota Depok, karena telah menjanjikan proyek, tetapi pada kenyataannya, kedua pengusaha tersebut tidak mendapat proyek yang telah dijanjikan oleh terlapor HP,” terang Tonny S, LSM Penjara Depok.
Pasal yang dilaporkan terhadap HP adalah, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. (NDI/Debar)