Vonis 1 Tahun, Udi Calon DPD Jabar Lakukan Kasasi KeMahkamah Agung
DEBAR.COM.-DEPOK- Proses banding yang dilakukan oleh terdakwa Udi, ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, hasilnya menguatkan hasil Putusan PN Depok yang memvonis Udi S,Ag selama 1 Tahun.
Udi melanggar pasal 406 ayat(1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dalam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Rozi menuntut terdakwa Udi selama 1 tahun.
Pengadilan Negeri Depok, dalam sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rizky Nazario, mejatuhkan vonis selama 1 tahun kepada terdakwa Udi.
Terdakwa Udi kemudian mengambil langkah banding, lantaran Udi tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim selama 1 tahun.
Proses banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jabar oleh terdakwa Udi, menetapkan bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Barat, memperkuat putusan Yang dijatuhkan oleh PN Depok selama 1 Tahun.
“Ya hasil banding terdakwa Udi telah keluar, dan PT Jawa Barat memperkuat putusan PN Depok selama 1 tahun,” ujar Nanang Herjunanto, Senin (08/04/2019).
Setelah hasil banding dari PT Jabar keluar, langkah hukum Kasasi ditempuh oleh terdakwa Ud. “Kita masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari terdakwa Udi, yakni langkah hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, setelah Kasasi selesai, baru kita dapat lakukan langkah hukum selanjutnya kepada terdakwa Udi,” tegas Jou Rozi, Selasa (09/04/2019), (NDI/Debar)