Lagi-Lagi Satpol PP Depok Sita Ratusan Miras
DEBAR.COM.-PANCORAN MAS, DEPOK- Lagi-lagi Tim Gabungan Satpol Pp Kota Depok berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk yang diperjualbelikan pedagang di sejumlah kios dan warung di Jalan Raya Bogor, Tapos, Pancoran Mas, dan Cipayung, Depok
“Ada sekitar 550 botol miras berbagai merk yang siap edar berhasil disita tim gabungan Satpol PP selama dua hari belakangan ini di beberapa warung maupun kios,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Linda Ratna Nurdiany didampingi Kabid Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Ahmad Oting dan Kasie Trantibum setempat Agus Muhammad, Senin (20/05/2019).
Dikatakan Linda, kegiatan razia miras sebetulnya sudah rutin dilakukan tim gabungan Satpol PP Depok karena informasi dari warga terlebih dalam bulan puasa ini. Mereka sebetulnya sudah diingatkan bahkan ditertibkan tapi tetap saja nekat berjualan dengan cara sembunyi sembunyi.
“Pedagang yang terjaring razia langsung di periksa dan barang bukti miras disita untuk dimusnahkan. Ini sesuai Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, tidak boleh dijual di sembarang tempat dan ada pembatasan usia,” jelasnya.
Ditambahkan Kasie Trantibum setempat Agus Muhammad, saat razia di kawasan Kecamatan Cipayung dan Kecamatan Pancoran Mas pihaknya menyita miras yang disembunyikan di rumah kontrakan.
“Kami berharap peran serta masyarakat untuk menyampaikan atau memberikan informasi jika ada warung atau toko yabg menjual miras untuk menghindari aksi kenakalan remaja akibat mabuk miras yang berujung ke aksi tawuran remaja serta tindak kriminalitas, ” pungkasnya. (AP/Debar)