Lurah Undang Hidayat Jadi Tersangka
DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Jamalludin, kuasa hukum Abdul Kohar, korban penyerobotan lahan seluas 6.030 meter persegi di Rt 03/03, Kelurahan Pondok Petir Kecamatan, Bojongsari mengaku optimis tidak lama lagi Lurah Undang Hidayat dan H. Mugeni selaku terlapor kasus dugaan penyerobotan lahan milik Abdul Kohar bakal segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Dikatakan Jamal, kepastian perubahan status kedua terlapor diketahui setelah dirinya berupaya mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan dan pembuatan pernyataan palsu untuk kepentingan persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya dapat pastikan, kedua terlapor yakni Undang Hidayat dan H. Mugeni bakal segera dipanggil dalam status tersangka, karena belum lama ini saya cek ke Polda ternyata surat penetapan tersangka sudah diterbitkan hanya saja belum dikirimkan ke kedua tersangka, ” ujar Jamalludin, kepada wartawan belum lama ini.
Jamal menuturkan, penetapan status tersangka bagi Undang Hidayat dan H. Mugeni merupakan tindak lanjut penanganan perkara nomor LP/2385/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum, dengan tudingan membuat pernyataan palsu saat yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Pondok Petir.
Pada saat itu, lanjut Jamal, Undang Hidayat membuat surat pernyataan bahwa lahan milik AbduL Kohar yang dikuasai oleh H. Mugni memiliki akte jual beli dan pernyataan inilah yang kemudian dijadikan acuan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H. Mugeni yang tentunya mengakibatkan kerugian bagi Abdul Kohar selaku ahli waris pemilik lahan letter C 246.
Dia menambahkan, banyak kejanggalan dari proses penerbitan SHM 04430 atas nama H. Mugeni terutama menyangkut atas hak yang digunakan sebagai persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
“Banyak keganjilan dan ketidak laziman dalam persyaratan pembuatan sertifikat 04430 diantaranya penggunaan alas hak yang berubah ubah, yakni letter C 246 dan Letter C 527, begitu juga objek tanah yang dimaksud pada Letter C 527 tidak maching dengan lahan yang dimaksud dalam peta Sertifikat, intinya semua rekayasa,” tegas Jamal.
Disisi lain, Abdul Kohar selaku ahli waris pemilik tanah, kepada wartawan berujar akan berupaya sampai titik darah penghabisan guna mempertahankan haknya.
“Bagi saya yang penting tanah kami kembali dan semua bukti kepemilikan atas nama H. Mugeni diatas tanah kami itu, semua hasil rekayasa oleh sebab itu harus dibatalkan, ” pungkas Abdul Kohar (AST/Debar).