Perokok di Lingkungan Pemkot Depok Bakal Dirazia

DEBAR.COM.-DEPOK- Para perokok yang berada di lingkungan kantor Balaikota Depok apalagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ekstra hati hati jika ingin merokok tak kena razia. Pasalnya, tim terpadu atau gabungan Satpol PP dan Badan Kepegawaian Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bakal menggelar razia rutin maupun swiping.

“Satpol PP bekerja sama dengan BKPSDM akan melakukan patroli rutin di lingkungan kantor Balaikota Depok untuk menegakan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ada,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono,  Minggu (30/06/2019).

Dikatakan Hardiono, pihaknya telah membentuk tim terpadu untuk mantau lingkungan kantor Balaikota Depok berkaitan dengan upaya menengakan Perda KTR. Tidak ada pengecualian bagi warga maupun ASN yang terlihat atau ketahuan merokok di sembarang tempat dan ini sebagai bentuk upaya rasa jera bagi perokok pasif.

“Tidak peduli apakah itu warga biasa atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini untuk membuat efek jera, harus diberlakukan sanksi dari Badan Kepegawaian Pengembangangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya yang menambahkan jika ada ASN yabg ketahuan merokok di temlat terlarang akan mendapatkan sanksi dari BKPSDM.

Termasuk jika tim gabungan menemukan puntung rokok di salah satu dinas maka kepala Perangkat Daerah tersebut harus diberitahu sambil diingatkan juga dengan regulasi yang sudah ada.

Sosialisasi Perda KTR harus terus digencarkan kepada pemilik atau pengelola tempat umum agar mereka juga mengetahui kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok termasuk memasang rambu menuju area merokok.

Dirinya menambahkan, kegiatan pelaksanaan Perda KTR ini antara lain untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok. Sebab, merokok bukan hanya dapat merugikan perokok, tetapi orang-orang di sekelilingnya yang mengirup asap rokok dapat juga terkena racunnya.

“Kami akan lebih sering melakukan penertiban, atau kalau perlu dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), jika ada yang kedapatan melanggar agar ada efek jera di masyarakat,” pungkasnya. (AP/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button