Jangan Kotori Sungai Ciliwung
DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Menghadapi datangnya Hari Idul Adha, dimana pemotongan hewan qurban dilakukan secara serentak oleh panitia qurban, PDAM Tirta Asasta Kota Depok mengimbau masyarakat Kota Depok agar tidak mengotori Sungai Ciliwung dengan mencuci jeroan atau bagian dalam hewan kurban di sungai. Sebab, aktivitas tersebut bisa membuat Sungai Ciliwung makin tercemar limbah.
Hal tersebut dikatakan Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka, kotoran dari hewan kurban yang dibuang di Sungai Ciliwung dapat mempengaruhi kualitas air. Bahkan, membuat air menjadi berbau.
“Kami mengharapkan masyarakat jangan membuang sisa-sisa kotoran kurban ke sungai. Karena air PDAM bersumber dari Sungai Ciliwung, IPA Legong dan Citayam mengambil air dari sana,” ujarnya, Selasa (06/08/2019).
Imas mengatakan, membuang sisa kotoran kurban di sungai juga menyalahi aturan. Pemerintah Kota Depok juga telah mengaturnya pada Pasal 10 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012.
“Kalau membuang sampah di sungai bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, masyarakat dapat mengelola limbah hewan kurban tanpa mengotori lingkungan. Misalnya, dengan dikubur ke dalam tanah.
“Dengan begitu kita dapat menjaga lingkungan dan kualitas air sungai,” tukasnya. (AR/JS/Debar)