34 Orang WBP Rutan Cilodong Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-74

DEBAR.COM.-BALAIKOTA, DEPOK- Sebanyak 34 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1I B Cilodong mendapat remisi umum II atau langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74, Sabtu (17/08/2019).

Surat keputusan remisi umum I dan II untuk peringatan Hari Kemerdekaan RI  17 Agustus 2019 tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, Bawono Ika Sutomo secara simbolis kepada perwakilan WBP Rutan kelas II Cilodong saat upacara 17 Agustus 2019 di halaman Balaikota Depok.

Kepala Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, mereka atau WBP yang mendapatkan remisi tentunya telah memiliki kriteria secara admisitrasi yang dan berkekuatan hukum seperti berkelakuan baik dan sudah menjalankan hukuman minimal selama 6 bulan.

“Bahkan, sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 99 (PP 99), WBP harus ada syarat tambahan berupa justice collaborator (JC) atau sudah menjalankan minimal 1/3 masa pidananya,” ujarnya.

Bawono Ika Sutomo, menambahkan sebetulnya pihaknya mengusulkan sekitar 913 WBP mendapatkan remisi namun malah ada penambahan menjadi 929 WBP yang mendapatkan remisi.

“Alhamdulillah… Jumlah yang mendapat remisi bertambah menjadi 929 WBP. Dari junlah tersebut sekitar 34 orang WBP ternyata mendapatkan remksi umum II atau remisi langsung bebas, ” tuturnya yang berharap mereka yang langsung bebas dapat mengisi kehidupan mereka secara positif.

Bawono berharap serta memohon dukungan ke seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan suport atau membantu menerima mereka agar kehidupannya bisa di isi dengan kegiatan positif dan penuh kemandirian, katanya didampingi Kepala Bagian Pelayanan Tahanan Boy G Sagara. (AP/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button