ASN Wanita Jadi istri Kedua Harus Mundur Dari Pegawai Negeri
DEBAR.COM.-DEPOK- Kalau belum siap betul bagi kaum wanita khususnya pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya jangan mau dijadikan istri ke dua oleh pria, jika masih tetap mau menikah terpaksa yang bersangkutan harus mengudurkan diri sebagai pegawai negeri sipil.
“Aturan tersebut telah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok Supian Suri saat sosialisasi perturan pemerintaha tersebut, Kamis (29/08/2019).
Revisi peraturan itu dengan tegas melarang bagi kaum wanita untuk menjadi istri ke dua namun jika tetap ingin menikah ya terpaksa pekerjaan yang selama ini digeluti menjadi ASN atau PNS harus ditinggalkan dengan cara mengundurkan diri sebagai abdi Negara, katanya.
Perubahan atau atauran yang direvisi adalah adanya perubahan bagi ASN laki-laki yang ingin menikah lagi. Awalnya memang peraturan tersebut dengan tegas melarang atau larangan menikah lagi tersebut bersifat mutlak. “Namun kini diperbolehkan dengan syarat mendapatkan izin dari istri pertama secara tertulis,” ujarnya.
Dengan sosialisasi mengenai aturan izin menikah dan cerai diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pegawai pemerintah saat melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan hukum. Jadi kegiatan sosialisasi terhadap PP tersebut sangat penting bagi ASN di Kota Depok sehingga tidak seenaknya menikah dan memahami aturan yang berlaku.
Pemerintah terus dan perlu mengingatkan serta membekali terus aturan tersebut namanya manusia kan suka lupa. “Sebetulnya sudah tahu cuma ada sedikit perubahan aturan-aturan tertentu terkait dengan ASN yang perlu disampaikan kembali,” tuturnya.(AP/Debar)