KPU Kota Depok Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan Paslon
DEBAR.COM.-DEPOK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan sebaran wilayah kecamatan bagi pasangan calon perseorangan serta penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi DPRD bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020, Sabtu (26/10/2019).
Dikatakan Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU Kota Depok menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 sebesar 85.107 jiwa, yang sekurang-kurangnya tersebar di 6 Kecamatan.
“Dengan telah ditetapkan syarat minimal ini tentunya kami berharap masyarakat Depok dapat mengetahui proses persyaratan dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” ujar Nana Shobarna. (AR/Debar)