Puluhan Bangunan di Lahan UIII Dibabat Tim Gabungan Satpol PP Depok
DEBAR.COM.-CIMANGGIS, DEPOK- Puluhan rumah dan bangunan semi permanen di lahan garapan kawasan RRI Cimanggis yang terkena proyek pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok dibabat habis tim gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Depok.
Sejumlah pemilik bangunan yang tergabung dalam dalam Badan Musyawarah Penguni Tanah Vervonding (BMPTV) sempat mencoba menghalangi aksi penertiban atau pembongkaran paksa hanya dapat berteriak serta terdiam saja saat alat berat dibantu petugas membongkar satu persatu bangunan yang sudah diberikan surat peringatan (SP 3) sebanyak tiga kali oleh Pemkot Depok, Kamis (07/11/2019).
Ratusan petugas tim gabungan Satpol PP, Polres Depok dan Kodim 0508/Depok secara perlahan dan persuasive langsung mendatangi satu persatu bangunan serta langsung melakukan pembongkaran paksa bangunan, hunian dan tanaman yang ada..
“Kami keberatan dan menolak aksi pembongkaran ini. Jelas tidak adil dan jangan main bongkar paksa seperti ini tolong hentikan,” teriak Fransiska, salah satu pemilik bangunan yang mencoba menghadang puluhan petugas tim gabungan tengah membongkar rumahnya di kawasan lahan RRI Cimanggis yang bakal dibangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok.
Menurut dia, kegiatan pembongkaran paksa jelas karena sampai saat ini dirinya tidak mendapatkan apa apa termasuk ganti rugi yang dijanjikan. “Jelasnya kami tidak pernah diajak bicara,” tuturnya yang mengaku memang mendapatkan surat peringatan sampai tiga kali dan sempat diajak dialog di kantor Wali Kota Depok beberapa waktu lalu tapi tidak menemui kesepakatan atau kejelasan kaitan besarnya ganti rugi.
PENGGARAP MENDUKUNG PEMBANGUNAN
Hal senada dikatakan, Ari, warga lainnya yang sudah menggarap lahan sejak 18 tahun lalu di lokasi ini hingga membangun rumah. “Harusnya ada kesepakatan terlebih dulu dalam melakukan penertiban bangunan dan tanaman di lahan garapan,” ujarnya.
Mengenai rencana pembangunan Kampus UIII di lahan RRI Cimanggis, Depok, imbuh dia, diirinya maupun warga penggarap sama sekali tidak keberatan serta mendukung pembangunan. Namun, ujarnya seharusnya juga memberikan kesempatan ke warga lain untuk mencari tempat baru.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, kegiatan pembongkaran paksa sudah sesuai prosedur yang berlaku pihaknya sudah berulang kali melakukan mediasi dan dialog bahkan memberikan surat peringatan hingga 3 kali.
“Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali selain menjelaskan masalah ganti rugi ditangani pihak Kementerian Agama (Kemenag) selaku pembangun Kampus UIII Cimanggis, Depok,” tuturnya yang mengaku ada sekitar 2.250 personil tim gabungan dan dua alat berat dikerahkan untuk melakukan pembongkaran paksa bangunan dan lainnya di kawasan yang akan dibangun Kampus UIII Depok.(AP/Debar)