Mediasi Kasus Gugatan Ketua RT Terhadap Lurah Harjamukti Berakhir Deadlock
DEBAR.COM.-CIMANGGIS, DEPOK- Kasus gugatan mantan Ketua RT 010/03, Kelurahan Harjamukti Sudrajat terhadap Lurah Harjamukti Iwan, masih terus berlanjut dan memasuki tahap mediasi yang dilakukan diruang tertutup dan dihadiri oleh kedua belah pihak, yang mana pihak Sudrajat didampingi pengacaranya Tatang SH, sedangkan Lurah Harjamukti Iwan diwakili oleh pengacara dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Lurah Harjamukti Iwan yang tidak bisa hadir karena ada kesibukan berharap, semua dapat menerima dan menghormati keputusan kelurahan yang mempedomani Perda No. 10 tahun 2002.
“Agendanya yaitu mediasi. Kami tetap berharap mediasi ini berjalan baik dan solusi dari kami tentu saja menginginkan agar pihak tergugat mengembalikan SK pengangkatan Ketua RT 010/03,” ujar Tatang, Senin (30/12/2019)
Namun hingga berjalan kurang lebih dua jam, mediasi berakhir Deadlock. Pihak tergugat (Lurah Iwan) menawarkan opsi membentuk RT baru, yaitu RT 06 tapi masuk kewilayah RW 04.
“Kenapa harus bikin RT baru, kalau alasannya RT 010/04 berada di wilayah Kalimanggis. Mediasi ini tidak ada titik temu. Maka kita masuk dengan agenda sidang selanjutnya, dan sudah didaftarkan untuk sidang tanggal 18 januari 2020,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari dicabut nya SK Sudrajat selaku Ketua RT 010 RW.03, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Menurut lurah Harjamukti Iwan warga RT 010 RW 03 jumlah warga yang ber KTP kota Depok hanya 20 KK, sedang di Perda Kota Depok tertulis minimal 40 KK. (FIR/Debar)