Meningkatkan Kualitas Pemeriksa BPK Melalui Sertifikasi CSFA
DEBAR.COM.-JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar Workshop Workshop Quality Control dan Quality Assurance Pemeriksaan Keuangan Negara yang dilaksanakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN), Kalibata, Jakarta, Selasa (14/02/2020).
Workshop ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai bentuk ideal atas Quality Control dan Quality Assurance terkait Pemeriksaan Keuangan Negara dan menyempurnakan rangkaian kegiatan Certified State Finance Auditor (CSFA) Recognition Program. Peserta dalam workshop ini adalah para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Utama dan Purnabhakti BPK.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna yang ditunjuk sebagai narasumber dalam kegiatan ini mengatakan bahwa sertifikasi CSFA ini akan dirancang bukan hanya untuk BPK.
Kepemimpinan BPK pada saat ini memiliki slogan (tagline) “Accountability for All”. Oleh karena itu sertifikasi ini akan melibatkan sebanyak mungkin pihak untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara. Untuk mewujudkan hal tersebut tidak bisa hanya dilakukan hanya oleh BPK. Namun demikian yang harus dipahami bahwa kondisi yang ada pada saat ini terjadi gap kompetensi yang besar antara pemeriksa BPK dengan Kantor Akuntan Publik dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
“Berdasarkan hal tersbut sertifikasi CSFA ini kedepannya tidak hanya untuk pemeriksa BPK saja tetapi akan dibuka secara luas, dan selain itu akan dibikin tingkatan-tingkatan (grading) seperti pada sertifikasi Certified Public Accountant (CPA), yaitu pada tingkat yang paling bawah adalah rekognisi, profesional dan partner, kalau untuk CSFA yang paling tinggi adalah MANAJER,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara menyebutkan bahwa Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan. Kompetensi profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainnya yang menyatakan keahlian. Lembaga yang berwenang di bidang pemeriksaan keuangan negara itu adalah BPK.
“Sertifikasi pemeriksa keuangan negara, dilakukan untuk menilai kemampuan kompetensi teknis dan subtansi pemeriksa terhadap pemahaman atas keuangan negara sebagai objek pemeriksaan, pemahaman atas proses bisnis dan sistem pengendalian internal pada entitas pemeriksaan,” kata Agung.
Sedangkan Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono. Dalam pemaparannya Wakil Ketua BPK mengatakan Certified State Finance Auditor (CSFA) merupakan sertifikasi profesi di bidang pemeriksaan keuangan negara yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk memberikan jaminan atas kompetensi pemeriksa dalam melaksanakan tugas atas pemeriksaan yang didelegasikan kepadanya.
“Sertifikasi CSFA menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara yang meliputi pemeriksaan LK, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksa yang mengikuti program sertifikasi CSFA dan dinyatakan lulus berhak menyandang gelar CSFA,” papar Agus.
Dirinya menambahkan, tujuan sertifikasi CSFA adalah untuk memenuhi kompetensi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, serta meningkatkan mutu pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.(KBH/Debar)