Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah

DEBAR.COM.-DEPOK- Seluruh kegiatan belajar dan mengajar mulai tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA, SMK/MA di Kota Depok mulai 16 hingga 28 Maret 2020 diliburkan terkait antisipasi merembaknya penyakit virus Covid 19 atau virus corona.

“Semua kegiatan belajar dan mengajar dmulai tingkat TK hingga SMA/SMK di Kota Depok diliburkankan selama 14 hari mulai 16 hingga 28 Maret 2020,” kata Wali Kota Mohammad Idris didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Sidik Mulyono, Sabtu (14/03/2020).

Kegiatan libur para siswa di sekolah mulai TK hingga tingkat SMA dan SMK sesuai dengan surat edaran Wali Kota Depok no. 443/132-Huk/Dinkes tanggal 14 Maret 2020 ditanda tangani

Tidak hanya kegiatan belajar dan mengajar seluruh sekolah di Kota Depok saja yang diliburkan tapi sarana tempat berkumpul seperti Alun Alun Kota Depok di kawasan Grand Depok City atau GDC, Sukmakaya juga ditutup untuk sementara waktu.

Menurut dia, tidak hanya itu namun kegiatan pelayanan di Pos Yandu dan Pos Bindu yang selama ini dilakukan di lingkungan RW seluruh Kota Depkk juga dihentikan dan pelayanan dilakukan di puskesmas terdekat.

“Kegiatan car free day, pertandingan olah raga dan lainnya juga diminta untuk ditunda terlebih dahulu menunggu waktu 14 hari pemantauan, ” ujarnya.

Ditambahkan, Kadiskominfo Depok Sidik Mulyono, untuk sejumlah tempat keramaian seperti mal, pusat belanja, hiburan malam, restoran, kantor pelayanan masyarakat seperti kantor Samsat, pembuatan SIM, kantor pembayaran pajak, pembuatan izin mendirikan bangunan diharuskan menyiapkan tempat cuci tangan, ” tuturnya. (AR/Depok)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button