Mulai Hari Ini ASN Kota Depok Bekerja Dirumah
DEBAR.COM.-DEPOK- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok mulai hari ini Kamis, 19 s/d 31 Maret 2020 melaksanakan tugasnya di rumah, terkecuali delapan dinas, RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan yang berkaitan dengan pelayanan langsung ke masyarakat.
“Ini sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran penyakit Covid-19 atau virus corona. Mereka memang tetap bekerja di rumah tidak perlu ke kantor mulai tanggal 19 hingga 31 Maret 2020 ini,” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris, Rabu (18/03/2020).
Surat edaran (SE) No. 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok merupakan evaluasi terhadap surat edaran sebelumnya sehingga kembali dibuat Surat Edaran Wali Kota No. 443/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) yang menyebutkan pengaturan waktu kerja bagi ASN dan pegawai di lingkup Pemda Kota Depok.
‘Dengan ini disampaikan ASN dan non ASN di lingkungan Pemda Kota Depok dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Working From Home/WFH) mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Namun, tidak berlaku bagi 8 dinas yang terkait langsung pelayanan ke masyarakat seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP, RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan.
Sementara itu, Ketua Tim Gugus Tugas Penangganan virus Covid -19, Kota Depok, Sri Utomo dan Dadang Wihana, juga mengeluarkan surat edaran tentang tanggap darurat mulai tanggal 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 atau sekitar 73 hari terkait penangganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana corona virus desease atau virus Covid -19 di Kota Depok, tanggal 18 Maret 2020,” katanya yang berharap masyarakat Kota Depok tetap tenang dan selalu menjaga kebersihan diri. (AP/Debar)