RSUD Kota Depok Ditetapkan Menjadi Rumah Sakit Rujukan Penyakit Infeksi Emeging

DEBAR .COM-SAWANGAN, DEPOK- Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 445/Kep.186-Dinkes/2020 tentang penetapan Rumah Sakit Rujukan penanggulangan penyakit infeksi Emeging tertentu. Terhitung Rabu, 18 Maret 2020 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori bahwa RSUD Depok menjadi salah satu Rumah Sakit Rujukan isolasi khusus suspek Corona Virus 4 bed dari 34 Rumah Sakit di daerah Provinsi Jawa Barat yang di tunjuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Saat ini RSUD Depok masih membutuhkan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pencegahan Penyakit (BBTKLPP) untuk memeriksa swab (usap) tenggorokan untuk memastikan adanya Virus Corona (Covid-19) tersebut,” tutur Devi Maryori, Kamis (19/03/2020).

Devi mengatakan, rencana pihaknya akan menambah ruangan sekitar 10 TT lagi dalam satu minggu ke depan. Sedangkan untuk SDM yang khusus menangani Covid-19 sebanyak 12 orang perawat, 5 orang dokter umum dan 8 orang dokter spesialis.

“Selain itu kami akan menambah SDM, APD dan Sarpras dengan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” jelasnya.
Dirinya mengimbau SDM yang ada di RSUD Kota Depok agar bekerja sesuai SOP, pasien safety dan tetap memegang prinsip pencegahan infeksi.

Untuk diketahui Wali Kota Depok Mohammad Idris menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatus Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan dalam rangka evaluasi terhadap angka 3 Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) yang menyebutkan pengaturan waktu kerja bagi ASN dan pegawai di lingkup Pemda Kota Depok.

“Dengan ini disampaikan ASN dan non ASN di lingkungan Pemda Kota Depok dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Working From Home/WFH) mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” tulis Idris dalam suratnya, Kamis (19/03/2020).

Namun begitu, hal itu dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 untuk: Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satpol PP, RSUD, UPTD Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button