Terdakwa Penipu Nenek Arpah Hanya di Vonis 8 Bulan Oleh Hakim
DEBAR.COM.-DEPOK- Pengadilan Negeri Depok, melaksanakan Sidang Putusan, terhadap terdakwa Abdul Kodir Jaelani pada, Rabu (08/04/2020). Terdakwa AKJ, sempat viral dimedia massa, karena yang ditipu adalah seorang Nenek, yang bernama Arpah.
Hakim M Iqbal, dalam sidang yang digelar secara teleconference, secara tegas membacakan putusan terhadap terdakwa AKJ, dalam Putusan Hakim, terdakwa AKJ telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP, dengan melakukan tindak Pidana Penipuan, yang merugikan korban Arpah, dan menjatuhkan Hukuman Penjara selama 8 bulan.
mengenai barang bukti, sebuah Serifikat Tanah dengan Nomor 8198, yang dahulu atas nama Arpah dan telah dibalik nama atas nama terdakwa, dikembalikan keterdakwa. Hakim berdalih, bahwa kasus kasus Sertifikat Tanah harus diselesaikan dengan Kasus Perdata.
Padahal, dalam Tuntutan Jaksa, Barang Bukti Sertifikat, agar dikembalikan ke Korban Arpah, tetapi Hakim tidak sependapat dengan pendapat Jaksa Kejari Depok.
“Sidang terhadap terdakwa AKJ, benar telah disidangkan melalui sidang Teleconference pada hari ini, acaranya adalah mendengarkan Putusan dari Hakim kepada Terdakwa,” ujar, Nanang Herjunanto.
Mengenai Putusan yang diberikan oleh Hakim, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, menyatakan pikir pikir.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hengki Charles, mengatakan, dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepimpinan, mengenai Putusan dari Hakim terhadap terdakwa AKJ.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Depok,telah memberikan Tuntutan selama 2 Tahun kepada terdakwa AKJ, dan pada hari ini, Majelis Hakim M Iqbal, menjatuhkan Putusan kepada terdakwa AKJ, selama 8 Bulan Penjara. (NDI/Debar)