Ramadhan Tahun Ini Tanpa Salat Tarawih dan Idul Fitri

DEBAR.COM.-DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 23 April 2020 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yakni SE Nomor: 451/194-Huk/GT Tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Pemkot Depok mengajak agar warga melaksanakan Salat Tarawih di rumah masing-masing selama pandemi Coronavirus atau Covid-19. Begitupun dengan tilawah atau tadarus Alquran.

“Umat Islam tetap diwajibkan menjalankan ibadah Puasa di bulan Ramadan, berdasarkan ketentuan fikih ibadah,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kamis (23/04/2020).

Idris menuturkan, adapun acara berbuka puasa yang dilaksanakan di masjid, lembaga pemerintahan, atau swasta sementara ditiadakan. Termasuk peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar juga ditiadakan terlebih dahulu.

Dirinya menginstruksikan, apabila ada kegiatan pesantren kilat, dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Termasuk, ketika mengadakan silaturahmi atau halal bi halal.

“Tidak melakukan iktikaf di masjid yang biasanya dilaksanakan pada 10 hari terakhir Ramadan. Termasuk tarawih dan takbir keliling,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pembayaran zakat tetap dilakukan oleh para muzaki. Sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan, seperti menggunakan masker, tidak bersalaman dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

“Untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan. Terakhir, umat Islam dan masyarakat Depok pada umumnya,  tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button