PSBB di Depok Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020

DEBAR.COM.-DEPOK- Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Depok memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, serta Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease- 2019 (COVID-19) di Kota Depok,

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pada pelaksanaan PSBB pertama, terjadi peningkatan jumlah kasus konfirmasi rata-rata 8-9 orang perhari dibandingkan sebelum pelaksanaan PSBB rata-rata 6-7 orang perhari.

“Peningkatan kasus konfirmasi terjadi karena telah dilaksanakan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Swab PCR, serta terdapat penambahan kasus konfirmasi dari PDP yang hasil Swab PCR nya positif,” ujar Mohammad Idris di Balaikota Depok, Selasa (28/04/2020)

Sedangkan untuk penambahan rata-rata jumlah OTG, ODP dan PDP per hari lebih sedikit selama PSBB dibandingkan dengan sebelum PSBB. Untuk penambahan OTG rata-rata 22-23 orang perhari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 48-49 orang perhari. Penambahan ODP rata-rata 32-33 orang perhari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 83-84 orang perhari, dan penambahan PDP rata-rata 26-27 orang perhari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 27-28 orang perhari.

“Hal ini dikarenakan adanya tren perbaikan di dalam penemuan dan penanganan kasus OTG, ODP dan PDP di masyarakat. Di samping itu, sudah muncul kesadaran warga dalam menghadapi Wabah COVID-19, akan tetapi kita tetap harus waspada dengan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus sehingga kita harus konsisten menjalankan protokol PSBB pada tahap kedua,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button