DPD PKS Kota Depok Dukung Fatwa MUI Salat Idul Fitri Dirumah
DEBAR.COM.-DEPOK- DPD PKS Kota Depok mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok nomor 3 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok yang menetapkan Salat Idul Fitri 1441 H di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing.
Ketua Umum DPD PKS Kota Depok, Moh. Hafid Nasir menuturkan, berdasarkan informasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Depok, penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 masih terus terjadi dan seluruh wilayah Depok sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19.
“Data Pusat Informasi dan Koordinasi Kota Depok yang bisa di akses secara online, tren perkembangan infeksi Covid-19 per hari, tidak dapat diinterpretasikan bahwa kurva Covid-19 telah melandai meski tren pada bulan Mei tetap atau terjadi kenaikan, dan belum ada tanda-tanda akan terjadi klimaks dalam beberapa pekan ke depan, setelah membaca update Covid-19 per tanggal 19 Mei 2020,” tutur Hafid, Rabu (20/05/2020).
Dikatakan Hafid yang juga Anggota DPRD Kota Depok, Pemkot Depok secara resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kemudian, masa perpanjangan PSBB di Depok sesuai dengan masa inkubasi 14 hari, yaitu 13 sampai 26 Mei 2020. Artinya, pada saat umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, maka Depok masih diberlakukan PSBB.
“Karenanya kami, jajaran Pengurus Harian DPD PKS Kota Depok, mendukung Fatwa MUI Kota Depok nomor 3 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri Dalam Situasi Wabah COVID-19 di Kota Depok yang menetapkan Sholat Idul Fitri pada tahun 1441 H di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri (munfarid),” tegas Hafid.
Dirinya menambahkan, PKS Kota Depok mendukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama MUI Kota Depok dan Kantor Kementrian Agama Kota Depok yaitu melarang shalat berjamaah di lapangan atau Masjid pada Hari Raya Idul Fitri mendatang termasuk kegiatan takbir keliling ditidakan sementara kegiatan takbir di masjid atau musala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok agar mentaati kebijakan Ulama dan Umara untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing, tidak Mudik ke kampung halaman, taati kebijakan PSBB agar kita secara bersama-sama dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya. (AR/RDR/Debar)