DPMPTSP Depok Berikan Peringatan Pertama Bangunan Tanpa Ijin di Jalan Sukatani

DEBAR.COM.-DEPOK- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Depok layangkan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan yang berlokasi di Jalan Sukatani RT 06/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok atas tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan, Rabu (27/05/2020).

Surat dengan Nomor: 648/276 – DPMPTSP yang dikeluarkan pada tanggal 27 Mei tertulis pemilik bangunan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun tahun 2013 Tentang Bangunan dan Ijin Mendirikan Bangunan.

Dalam pasal 160 menyatakan: setiap pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan bangunan atau penyelenggaraan bangunan dikenakan sanksi administrasi dan /atau sanksi pidana hingga dilakukan pembongkaran.

Bngunan tersebut ada 4 unit yang baru dibangun dengan presentase diperkirakan 70 persen sudah dibangun. Semenjak surat peringatan pertama dibuat belum ada papan nama peringatan yang di buat DPMPST.

Ketua RT 06/03, Syamsudin mengatakan, pemilik bangunan atas nama Sukesi memang sudah pernah memberikan informasi kepada pengurus RT untuk membangun diwilayahnya tetapi yang bersangkutan tidak mengajukan ijin lingkungan sesuai dengan produser yang ada, yaitu salah satu persyaratan pengajuan IMB.

”Memang pernah datang ke kami tapi hanya informasi saja bukan pengajuan ijin lingkungan,” kata Syamsudin. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button