Fix Pilkada Depok Digelar 9 Desember 2020

DEBAR.COM.-DEPOK- Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang beberapa waktu yang lalu, terkait waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020 yang banyak disangsikan oleh banyak pihak, semakin terbantahkan setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu hari, Rabu 27 Mei 2020) yang menyetujui pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya akan dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tahapan pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia telah ditunda oleh KPU RI mengingat mewabahnya covid-19 di Indonesia bahkan dunia. Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid 19) yang semakin meluas terutama di Kota Depok.

Penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 itu meliputi tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Menyikapi penundaan tahapan tersebut, KPU Kota Depok juga mengeluarkan kebijakan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan kerja di tempat tinggal (work from home) sejak tanggal 23 Maret 2020 yang lalu. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/133-Huk/Dinkes tanggal 16 Maret 2020 tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan saat ini.

Untuk menyikapi telah disetujuinya Pilkada 9 Desember 2020 ini, KPU Kota Depok akan melakukan persiapan-persiapan yang dianggap perlu, diantaranya mengkaji kemungkinan penambahan anggaran dikarenakan kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada kedepan.

“Selain itu KPU Kota Depok juga akan menyiapkan segala upaya untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, disamping menyiapkan SDM, mengaktifkan kembali badan adhoc dan lain sebagainya. Disamping itu KPU Kota Depok akan mengintensifkan membangun koordinasi dan komunikasi stakeholder terkait terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Rabu (27/05/2020).

Dirinya berharap, semoga musibah Covid-19 yang tengah mewabah ini dapat segera berakhir. Pihak KPU Kota Depok juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar kita ikuti arahan pemerintah, mentaati pemberlakuan PSBB yang masih diberlakukan, tidak usah panik, melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih, sering mencuci tangan dengan sabun, jaga kebersihan, jaga jarak, tidak keluar rumah, tidak usah kumpul-kumpul, menghindari berkerumun

“Tetap mohon perlindungan Allah SWT Tuhan yang Maha Melindungi, agar kita selalu dalam perlindungan-Nya dan terhindar dari wabah ini, Aamiin,” ujarnya Nana Shobarna. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button