Istri Tengah hamil tua, Suami Malah Perkosa Teman Chat
DEBAR.COM.-DEPOK- Seorang pembantu Dokter di Depok, menjadi korban perkosaan setelah diperdaya teman kencannya dengan dicekoki minuman keras di rumah kontrakan daerah Limo, Kota Depok, Kamis (28/05/2020).
Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku ATG (31), pekerja Event Organizer ini diamankan petugas Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok setelah menerima laporan dari korban.
“Jadi pada Minggu (24/05/2020) sekitar 04.00 WIB, korban yang bekerja sebagai asisten dokter ini diduga telah diperkosa pelaku, setelah korban tak sadarkan diri karena dicekoki minuman keras jenis Bacardi di rumah kontrakannya daerah Cinere,” kata Kombes Azis yang didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Elly, Kamis (28/05/2020).
Kombes Azis menyebutkan korban wanita berusia 26 tahun warga Limo Depok ini mengaku sudah mengenal pelaku dari tahun 2019.
“Korban dengan pelaku sudah saling kenal melalui situs aplikasi pencari jodoh, kemudian melakukan ‘kopi darat’. Setelah pertemuan pertama diajak makan lalu di pertemuan kedua kalinya janjian untuk belajar masak. Korban diajak pelaku ke rumah kontrakan lalu dikasih minum setelah tidak sadar pakaian korban dilucuti dan beberapa jam setelah itu korban sadar mengetahui tinggal menggenakan pakaian dalam saja,” bebernya.
Terpisah Kanit PPA Unit Reskrim Polrestro Depok Ipda Elia menambahkan motif pelaku menyetubui korban berlatar belakang karena merasa nafsu.
“Istri pelaku yang tengah mengandung anak pertama dan usia kandungannya 7 bulan ini sedang pulang kampung ke daerah Sawangan. Sehingga rumah kontrakan pelaku sepi dijadikan tempat buat eksekusi korban yang saat kejadian sedang sama-sama mabuk miras,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, mengungkapkan setelah kejadian korban yang berparas cantik mungil ini sempat diantarkan pulang oleh pelaku ke rumahnya di daerah Limo.
“Istri pelaku langsung syok setelah mengetahui perbuatan suaminya yang bejat tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 286 Jo 285 ancaman pidana diatas 7 tahun,”,ungkapnya. “Barang bukti yang disita petugas yaitu pakaian korban, visum, dan botol minuman alkohol (Bacardi),” pungkasnya. (AG/Debar)