Sepakat Forkopimda Buka Kembali Mal di Depok 16 Juni
DEBAR.COM.-DEPOK- Sepakat Selasa 16 Juni 2020 Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok menyepakati pembukaan pasar modern atau mal dibuka kembali. Namun demikian, agar bisa beroperasional kembali, pengelola mal diminta dapat memenuhi beberapa ketentuan baru.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan, seperti mal dibuka dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Selain itu, pihak pengelola diwajibkan membuat pakta integritas mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Akan tetapi beberapa tempat di mall yang belum boleh dibuka, seperti pusat kebugaran, bioskop, karaoke, spa/pijat/refleksi, tempatĀ bermain dan kegiatan anak, dentist, dan salon.
“Jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan, maka siap untuk dilakukan penutupan kembali,” tegas Mohammad Idris, Minggu (14/06/2020).
Selain membahas pembukaan mal, rapat bersama Forkopimda yang dilaksanakan menghasilkan kesepakatan terkait belum diizinkannya layanan transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP ) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari luar Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi (Jabotabek) di Terminal Jatijajar.
“Begitu juga layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, belum diperkenankan selama masa PSBB Proporsional,” ujarnya.
Dikatakan Mohammad Idris, terkait kegiatan keagamaan, aktivitas ibadah di luar yang bersifat wajib, akan dipertimbangkan untuk dapat dilaksanakan atau dibuka pada 23 Juni. Dengan jumlah jemaah atau peserta sebanyak 10 orang.
“Dengan catatan setelah memperhatikan hasil evaluasi PSBB Proporsional pada satu kali periode masa inkubasi (14 hari) yaitu pada tanggal 18 Juni 2020,” pungkasnya. (AR/Debar)