CELOTEH BOCAH DEPOK ‘Sempritan Bawaslu Kurang Mantap’
DEBAR.COM.-DEPOK- TIGA hari lalu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok secara langsung memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan 38 aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang dilakukan hari Jumat (26/6). Karena dinilai melanggar proses pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Pasal 71 Ayat 2 menyatakan bahwa para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali atas seijin Mendagri.
Mendapatkan surat panggilan Bawaslu Kota Depok, Wali Kota Mohammad Idris yang sibuk dengan berbagai agenda kerja lainnya mengutus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, untuk menjelaskan kronologis dan jawaban terkait pelantikan pejabat ASN di Pemkot Depok..
Ternyata hasil pemanggilan atau ‘sempritan’ Bawaslu Depok dengan lugas dapat dijawab serta dijelaskan dengan gamblang. Bahwa proses itu sudah ditempuh Pemerintah Kota Depok. Bawaslu memastikan apakah benar-benar proses itu ditempuh dan memastikan dengan surat yang kita dapat dari Mendagri.
Tidak hanya itu saja ternyata saat menjelaskan masalah pelantikan itu Pemkot Depok juga menyeratakan Surat Menteri Dalam Negeri RI dengan nomor 821/3499/SJ, perihal Persetujuan Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian ter tanggal 15 Juni 2020 lalu…
Ha ha ha… Praktis semua dugaan atau sempritan Bawaslu Kota Depok terhadap Wali Kota Mohammad Idris langsung ‘ambyar’ bahkan terkesan kurang mantap atau pas… Seharusnya tidak perlu repot repot atau membuat keterangan resmi bahwa Pemkot Depok dipanggil Bawaslu atas dugaan penyalah gunaan wewenang terkait kegiatan Pilkada Depok tahun 2020…
Lebih elok lagi kalau Bawaslu seharusnya mengecek atau menanyakan langsung ke Wali Kota Depok atau lainnya terkait pelantikan tersebut… Sudah diekspose media sosial dan media lokal ternyata setelah mendapatkan jawaban resmi terlebih adanya surat dari Mendagri terkait pelantikan.. Ternyata sempritan Bawaslu kurang mantap alias hanya berbunyi sedikit saja… ha ha ha ha…
Setelah dijelaskan akhirnya Bawaslu Depok melalui Bagian Humas Andriansyah, menjelaskan pihaknya memanggil Pemkot Depok hanya untuk mengklarifikasi saja terkait pelantikan ASN beberapa waktu lalu… Sesuai aturan memang tidak dibenarkan adanya pelantikan atau rotasi selama enam bulan sebelum penetapan calon hingga sampai sebelum terpilih wali kota yang baru…
He he he… Melihat hal itu terkesan malah Bawaslu Depok hanya ingin dilihat bahwa jajaranya terus memantau atau bekerja menjelang Pilkada Desember 2020 mendatang… Bekerja ya bekerja tapi kalau sempritannya kurang mantap tetap saja tidak ada gregetnya… Malah terlihat hanya biar kelihatan bekerja karena selama ini memang belum ada yang dapat dikerjakan karena proses Pilkada tengah berjalan… Semoga saja lain waktu ‘sempritannya’ agak keras sedikit sehingga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menegakan demokrasi… Aamiin….(AP/Debar)