Perkara Perdata Penyerobotan Tanah Milik H. Rugayah Memasuki Tahap Kesimpulan
DEBAR.COM.-DEPOK- Keluarga Ny. Rugayah sebagai pihak Penggugat, mengharapkan kepada Hakim yang menyidangkan Perkara tersebut, agar dapat bekerja profrsional dan dapat melihat fakta dipersidangan dan bukti yang ada serta saat sidang pemantauan setempat.
“Kami dari pihak keluarga, meminta kepada Hakim, agar dapat menyidangkan perkara ini sebaik baiknya. Kami dari pihak penggugat yang menggugat Tergugat Budi Ari Cahyono, dimana beliau telah mendirikan Pagar Tembok rumahnya, masuk kedalam wilayah Tanah Hj. Rugayah, sebanyak 135 meter persegi, hal tersebut telah kami lihat dari hasil gambar dari BPN Depok,” ujar Muklis, keluarga Hj. Rugayah, Senin (12/02/2020).
Kuasa hukum dari penggugat, Dodi Zulfan mengatakan, setelah mengumpulkan bukti, saksi dan saat sidang pemantauan setempat, dapat dilihat bahwa pagar milik tergugat Budi, ada didalam tanah Hj. Rugayah. “Semoga saat sidang kesimpulan nanti, seluruh bukti bukti yang ada, akan kami serahkan kepada Hakim, sebagai bahan dalam sidang Putusan Perkara ini,” terang Dodi.
Sementara itu Humas PN Depok Fadil memaparkan, sidang kesimpulan, dengan No Perkara 298/pdt/.G/2019.Depok, akan dilakukan pada tanggal 15 juli nanti. “Tetapi kewenangan ada pada Hakim Ketua, yang memimpin jalannya persidangan tersebut,” pungkasnya. (NDI/Debar)